Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Pugung

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS | Purnamanews.com– Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur inisial Bunga (13) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H mengatakan tersangka yang ditangkap inisial YE (35), seorang petani warga Kecamatan Limau, Tanggamus.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat malam, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 31 Mei 2025

Kasat menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu pekon Kecamatan Pugung.

Bermula korban menginap di rumah temannya dan korban dijemput oleh tersangka sekitar pukul 20.00 WIB dengan alasan sedang dicari oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga :  Pastikan Kualitas Layanan, Kalapas Narkotika Tanjungpinang Tinjau Fasilitas dan Sapa Warga Binaan

Karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, korban mengikuti tanpa curiga.

Setelah dijemput, bukannya langsung ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan di sana pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, setelah kejadian, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian alat vitalnya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang, Kota Agung.

“Orang tua korban tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju kaos warna cokelat dan satu helai celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian.

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Polsek Metro Penjaringan Antisipasi Tawuran Dan Kejahatan Jalanan Dengan Intensifkan Patroli KRYD

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” tandasnya.

Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa ia telah menduda dan mengakui perbuatannya sebab tidak dapat menahan syahwat sehingga merencanakan penjemputan itu meski tidak di suruh oleh orang tuanya.

“Iya saya merencanakan setelah tau korban menginap dan berpura-pura disuruh orang tuanya yang merupakan paman saya,” ucapnya.

(Budi)

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Metro Jaya Beri Penyuluhan Ke PKK Cipinang Melayu, Bahas Narkoba Hingga Tawuran
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Metro Penjaringan Bagikan Ratusan Makanan Siap Saji Kepada Masyarakat
Polsek Pademangan Santuni 14 Anak Yatim Piatu Dan Dhuafa Dalam Jumat Berkah
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Taman Kelinci Roci Di Cilincing, Polisi : Berjalan Aman Dan Kondusif
Babinsa Jatinegara Sigap Evakuasi Warga Penderita Stroke Ditengah Banjir Kampung Melayu
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolda, Ini Daftarnya
Wakapolres Metro Tangerang Kota Ajak Warga Neglasari Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Srengseng Dapat Penghargaan Dari Kapolda Metro Jaya Sebagai Penggagas TPA Maju Bersama
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:09 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Beri Penyuluhan Ke PKK Cipinang Melayu, Bahas Narkoba Hingga Tawuran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:58 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Metro Penjaringan Bagikan Ratusan Makanan Siap Saji Kepada Masyarakat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:43 WIB

Polsek Pademangan Santuni 14 Anak Yatim Piatu Dan Dhuafa Dalam Jumat Berkah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Taman Kelinci Roci Di Cilincing, Polisi : Berjalan Aman Dan Kondusif

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:23 WIB

Babinsa Jatinegara Sigap Evakuasi Warga Penderita Stroke Ditengah Banjir Kampung Melayu

Berita Terbaru