Patroli KRYD, Polres Kediri Kota Sita Ratusan Botol Miras Dijual Via Online

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri Kota – Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kediri Kota selama bulan Mei 2025. Tak hanya menyita, Sat Samapta Polres Kediri Kota juga mengungkap peredaran miras dengan cara menjual di media sosial (medsos) hingga bayar di tempat atau pembayaran tunai (Cash On Delivery).

Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo mengatakan, kebanyakan mereka mendapatkan minuman keras secara eceran dengan cara memesan dari Bali. Selanjutnya, miras tersebut dijual atau dipasarkan kepada pembeli lewat media sosial.

Baca Juga :  Advokat Robert Marpaung : Kebebasan Berpendapat Harus Diiringi Tanggung Jawab Hukum

“Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kita kembangkan,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Ratusan miras tersebut disita petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Secara rinci, ada 40 botol, 48 botol, 35 botol, hingga 25 botol di wilayah Kecamatan Banyakan.

 

Menurut AKP Priyo, pihaknya juga mengamankan pemuda berinisial DW (20) berdomisili Kabupaten Nganjuk di wilayah Kecamatan Grogol. Pada saat itu, DW diketahui sedang mengantar sebanyak 25 botol berisi minuman keras jenis arak bali. Tak hanya itu, miras arak bali tersebut dijual dengan harga mulai Rp 35 hingga Rp 45 ribu.

Baca Juga :  Gubernur Lemhannas RI Tekankan Peserta P3N 25 Miliki Empat Karakter Utama Kepemimpinan Nasional

“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota. Penjual dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring),” ucapnya.

Pengungkapan peredaran miras, lanjut dia, merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Meskipun operasi pekat bukan miras, barang tersebut bisa menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tentunya hal ini bukan minuman mirasnya, tapi tentang dampaknya,” ungkap Kasat Samapta Polres Kediri Kota. (**her )

Berita Terkait

Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin Anggota Grup Fantasi Sedarah Oleh Polisi
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup Fantasi Sedarah
Grand Opening Cabang Ke- 5 Pujji Snack Di Lindeteves Trade Center Glodok, All Produk Diskon 12 %
Kapolres Kediri Kota terima penghargaan Presisi Award dari Lemkapi
Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 dan Tabur Bunga
Warga Ciracas Geger Dengan Penemuan Mayat Pedagang Cilor Di Susukan
Ketua Yayasan Furuul Husna Dukung Polri Dan Pemerintah Berantas Premanisme : Demi Jakarta Yang Aman Dan Tertib
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:58 WIB

Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin Anggota Grup Fantasi Sedarah Oleh Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup Fantasi Sedarah

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:20 WIB

Grand Opening Cabang Ke- 5 Pujji Snack Di Lindeteves Trade Center Glodok, All Produk Diskon 12 %

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:23 WIB

Patroli KRYD, Polres Kediri Kota Sita Ratusan Botol Miras Dijual Via Online

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:06 WIB

Kapolres Kediri Kota terima penghargaan Presisi Award dari Lemkapi

Berita Terbaru

Business

Cuti Melahirkan dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:31 WIB

Business

Aksi Adelia Menjadi Inspirasi bagi Gerakan Menanam Pohon

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:12 WIB

TNI Dan Polri

Posko Ormas Forkabi Berubah Menjadi Pos Ronda Di Kelapa Dua Wetan

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB

TNI Dan Polri

Polisi Apresiasi Pengecatan Posko FBR Gardu 022 Rawa Terate

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:19 WIB