Purnamanews.com | Kediri Kota – Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Kediri Kota selama bulan Mei 2025. Tak hanya menyita, Sat Samapta Polres Kediri Kota juga mengungkap peredaran miras dengan cara menjual di media sosial (medsos) hingga bayar di tempat atau pembayaran tunai (Cash On Delivery).
Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo mengatakan, kebanyakan mereka mendapatkan minuman keras secara eceran dengan cara memesan dari Bali. Selanjutnya, miras tersebut dijual atau dipasarkan kepada pembeli lewat media sosial.
“Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kita kembangkan,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Ratusan miras tersebut disita petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Secara rinci, ada 40 botol, 48 botol, 35 botol, hingga 25 botol di wilayah Kecamatan Banyakan.
Menurut AKP Priyo, pihaknya juga mengamankan pemuda berinisial DW (20) berdomisili Kabupaten Nganjuk di wilayah Kecamatan Grogol. Pada saat itu, DW diketahui sedang mengantar sebanyak 25 botol berisi minuman keras jenis arak bali. Tak hanya itu, miras arak bali tersebut dijual dengan harga mulai Rp 35 hingga Rp 45 ribu.
“Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota. Penjual dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring),” ucapnya.
Pengungkapan peredaran miras, lanjut dia, merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Meskipun operasi pekat bukan miras, barang tersebut bisa menyebabkan terjadinya aksi kriminalitas yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tentunya hal ini bukan minuman mirasnya, tapi tentang dampaknya,” ungkap Kasat Samapta Polres Kediri Kota. (**her )