Jalin Sinergitas, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S.IK., M.Si menandatangani (PKS) dengan Rehabilitasi Pecandu (NAPZA) YPP Al-Kholiqi

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Surabaya,- ……. /20 Mei 2025.// Atensi sukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo dan Kapolri perang melawan (NAPZA) Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif tidak pernah berhenti, dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan Napza.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Yayasan Ponpes Al-kholiqi Rehabilitasi Pecandu Napza yang digelar di gedung BNNP Jl. Sukomanunggal No.55-56, Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (20/05/2025).

Sinergi ini dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama BNNP dengan lembaga rehabilitasi. Kerja sama ini masing-masing mempunyai peran, sehingga penanganan pencegahan napza dapat dilakukan secara bersama-sama.

Tujuannya menekan angka pertumbuhan penyalahgunaan napza.

Penandatanganan kerjasama bersama BNNP dan Lembaga Rehabilitasi ini sebagai wujud “masyarakat yang cerdas dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba” komitmen dalam rangka pencegahan penyalahgunaan napza yang ada di provinsi jatim khususnya di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Di Usia ke 19 Gapura Banten Selenggarakan Mubes Sekaligus Ulang Tahun

BNNP Jatim dan Rehabilitasi mempunyai peran yang sangat besar dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Setiap penyalahgunaan yang terjadi lebih dulu melewati Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNP kemudian di rekomendasikan ke Lembaga rehabilitasi.

Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi

Direktur Yayasan Ponpes Al-kholiqi H. Abdul Kholiq menyampaikan, korban penyalahgunaan ada ratusan pengguna yang direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi. Para pengguna ini dari Jawa Timur ” kota dan kabupaten ” sedangkan pengguna yang layak direhabilitasi, pengguna yang dengan sengaja menyimpan narkotika tersebut.

Sementara itu, bagi pengguna yang bisa dilakukan RJ (Restorative justice) masuk kategori penyalahguna sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) barang yang didapati pada saat penggeledahan dan penegakan hukum yang bersangkutan menyimpan atau memiliki barang dibawa SEMA.

“Kalau pengguna wajib direhabilitasi sedangkan bandar tidak bisa. Kalau dia kategori bandar masuk dalam jaringan meski barang bukti dibawa SEMA biar aparat penegak hukum (APH) yang proses ” ujarnya Gus Kholik.

Baca Juga :  Kapolsek Rangkasbitung Bersama PJU Polres Lebak melaksanakan Apel dan Pengamanan Pemberangkatan Aksi Buruh DPC SPN Lebak

Setelah hasil TAT dari BNN, Polri dan Kejaksaan. Nantinya akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap kalau yang sudah parah maupun rawat jalan. Ada beberapa tingkatan pengguna yang masuk dalam rehabilitasi. tambahnya.

“Dua opsi ini dilihat dari tingkat penggunaannya, ada tingkat ringan, sedang maupun berat,” katanya.

Konselor adiksi Sayyid Abdullah, S.H.I. mengungkapkan, selama lembaga rehabilitasi sudah bekerjasama dengan BNN. Sehingga diawasi maupun dievaluasi oleh BNN secara periodik. Yayasan Ponpes Al-kholiqi hanya fokus pada pemulihan saja.

“Untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bahwa kami ini konsentrasi tentang bagaimana pemulihan bagaimana kondisi klien, karena kalau sampai rehab kita sebutnya klien,” pungkas Sayyid. (**her )

Berita Terkait

Hadroh Majlis Ta’lim Dan Sholawat Al-Barokah Pentas di Acara Isra Mi’raj
Warga RW 04 Kampung Kebon Kelapa Gelar Peringatan Isra Mi’raj dengan Meriah
Polsek Cijaku Polres Lebak Sosialisasi Bahaya Radikalisme, Kenakalan Remaja dan Lahgun Narkoba di SMA NEGERI 1 Cijaku
Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak
DPA 2026 Fokus Anggaran Prioritas, Realisasi Digas
Cuaca Ekstrem Sebabkan Rumah Roboh, Polsek Maja Lakukan Pengecekan dan Evakuasi
Personil Polsek Wanasalam dan Instansi Terkait Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Kampung Gendulen
Wujud Kepedulian , Kapolsek Cikulur Polres Lebak Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Longsor
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:28 WIB

Hadroh Majlis Ta’lim Dan Sholawat Al-Barokah Pentas di Acara Isra Mi’raj

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:07 WIB

Warga RW 04 Kampung Kebon Kelapa Gelar Peringatan Isra Mi’raj dengan Meriah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:49 WIB

Polsek Cijaku Polres Lebak Sosialisasi Bahaya Radikalisme, Kenakalan Remaja dan Lahgun Narkoba di SMA NEGERI 1 Cijaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00 WIB

Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:08 WIB

DPA 2026 Fokus Anggaran Prioritas, Realisasi Digas

Berita Terbaru