purnamaNews.com Aceh
Praktik pungutan liar (pungli) seperti tidak akan habis- habisnya. Hal ini terjadi di Puskesmas Samudera Gedong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Sebesar 20 persen dari dana Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterima oleh Tenaga Medis diduga harus disetor ke Oknum Puskesmas.
Sejumlah tenaga medis yang tak bersedia disebutkan namanya kepada media ini, Selasa 20/5/2025, mengatakan setiap SPT dibayarkan sebesar seratus ribu rupiah langsung ke rekening masing-masing tenaga medis. Kemudian setelah dana dicairkan, mereka (tenaga medis) mengaku diwajibkan menyetorkan kembali sebesar dua puluh ribu rupiah per SPT kepada oknum di Puskesmas.
Setoran tersebut diduga diserahkan langsung kepada bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).
Hingga berita ini dirilis, pihak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Puskesmas (Kapus) Samudera Gedong, inisial A.
Hal ini menjadi Preseden buruk bagi dunia kesehatan Kabupaten Aceh Utara dan dikhawatirkan dapat menganggu kinerja tenaga medis dalam menjalankan tugasnya di desa-desa tempat ia diperintah tugaskan.
” Praktik ini tak boleh dibiarkan karena akan dikhawatirkan menjadi budaya dikemudian hari. Tenaga medis akan selalu menjadi korban dan bulan bulanan pihak oknum untuk mencari keuntungan. Untuk membuktikan ada atau tidaknya terjadi pungli , maka pihak penegak hukum perlu melakukan pemanggilan terhadap Kapus terkait dan menggali informasi kepada tenaga medis yang menjadi korban pungli.” Jelas salah satu LSM Aceh.