Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS | Purnamanews.com– Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan terhadap Mustakim (32), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ia diduga kuat melakukan pencurian satu unit handphone milik warga pada Maret 2025 lalu.

 

Kapolsek Pugung, Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K, M.H., mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan berdasarkan berkas perkara BP/02/III/Res.1.8./2025/Reskrim tanggal 19 Maret 2025, dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Baca Juga :  Diduga Oknum Penipu Manipulasi Organisasi Forwal

“Tersangka Mustakim dan barang bukti dilimpahkan kemarin, Senin 19 Mei 2025,” kata Ipda Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 20 Mei 2025.

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Ipda Alfiyan menjelaskan, tersangka Mustakim sebelumnya ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, bersama barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A38.

Peristiwa pencurian yang dilakukan Mustakim terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap 4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, DPO Masih Diburu

Saat itu, korban yang tengah tertidur menaruh ponselnya di atas kasur. Ketika bangun hendak ke kamar mandi, korban mendapati ponselnya telah hilang.

“Hasil olah TKP diketahui, pelaku masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci, sehingga pelaku leluasa masuk dan mengambil ponsel korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

(BUDI)

Berita Terkait

Kakorbinmas Baharkam Polri Panen Raya Jagung Hibrida Bersama FKDB : Kolaborasi Strategis Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi Di Makaravox UI PR Awards 2025
Hadiri Seremoni Apresiasi Tim Voli, Kapolri : Terus Bawa Harum Nama Institusi
Harkitnas Ke- 117, Polda Metro Jaya Dorong Transformasi Digital Dan Persatuan
Polisi Tunjukkan Pendekatan Humanis, Aksi Damai Ojol Di Patung Kuda Berlangsung Tertib
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 dan Tabur Bunga
Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Timur Jadi Inspektur Upacara Dan Ajak Siswa SMPN 90 Bebas Tawuran
Warga Ciracas Geger Dengan Penemuan Mayat Pedagang Cilor Di Susukan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:12 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri Panen Raya Jagung Hibrida Bersama FKDB : Kolaborasi Strategis Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:07 WIB

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi Di Makaravox UI PR Awards 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:55 WIB

Hadiri Seremoni Apresiasi Tim Voli, Kapolri : Terus Bawa Harum Nama Institusi

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:17 WIB

Harkitnas Ke- 117, Polda Metro Jaya Dorong Transformasi Digital Dan Persatuan

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:10 WIB

Polisi Tunjukkan Pendekatan Humanis, Aksi Damai Ojol Di Patung Kuda Berlangsung Tertib

Berita Terbaru