Wow !! Diduga Klinik Samari Berikan Obat Golongan G dan K Ribuan Butir Kepada Pasien Dalam Satu Invois

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Marak Kembali Peredaran Bebas Obat – Obatan Golongan G Dan K Yang Dijual bebas yang notabennya Obat Golongan G dan K tidak seharusnya di jual bebas Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Jakarta Timur Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Obat – obatan Daftar G dan K yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN memerintahkan seluruh jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat – obatan daftar G Dan K tersebut, bersinergi dengan Polri dan BPOM.

Banyak ditemukan, obat – obatan daftar G Dan K disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba.

Peredaran Obat Gololongan G dan K Tidak Sesuai Peredaranya bisa dijerat dengan dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan

Mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Tapi anehnya masih banyak Apotiker dan Dokter SPKJ Tidak Mematuhin Sop Dari BPOM dan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 dan Undang-undang narkotika terbaru yang relevan pada tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. 

Permenkes ini menggabungkan beberapa peraturan sebelumnya dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika juga menambah daftar narkotika golongan I. Hukuman pelanggaran terhadap Undang – Undang ini sangat berat, dengan ancaman penjara 1-20 tahun dan denda sesuai kejahatan. bahwa obat jenis itu merupakan obat keras.

Bahwa setiap pengeluaran obat – obatan Jenis Golongan G yang mengandung Psikotropika Maupun K Wajib Ada Limit Pemberian Perharinya, Seperti : APRAZOLAM, MERCI, ATTARACT, CALMLET 1 MG, ALGANAX 1 MG, RIKLONA, ATIVAN 2 MG, ZOLMIA, PROHIPER 10 MG Dan Lain – lainnya dan Harus dilaporkan Ke PIHAK BPOM, Serta IDI,

Baca Juga :  Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Seharusnya Sesuai Sop Satu Resep untuk satu Pasien dan Invois Satu Namun Dari Pantauan Redaksi  Mendapatkan salah satuh Oknum Apteker RIANDA ASRUL S.Farm.Apt dan Dokter SPKJ JIMMY.MP.ARITONANG, yang mengeluarkan invosi dijadikan satu tidak masuk akalnya Ada 46 Pasien, dan dengan jumlah pemberian obat – obatanya sampai ribuan butir di Klinik SAMARI yang dikasiri oleh kasir bernama LISNAWATI .

Menurut Informasi di masyarakat Sekitar Bahkan Beberapa Minggu Lalu Kasir dari Apotik Samari Yang Bernama LISNAWATI Sempat Di Undang Klarifikasi Di POLSEK SAWAH BESAR Pada Tanggal 27 April 2025.

Warga sekitar meminta ( APH ) Aparat Penegak Hukum Segera menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak Atau Menagkap pelaku penjual obat – obat keras tersebut.

Sampai Berita Ini diterbitkan Belum ada Klarifikasi Resmi Baik Dari Dokter SPKJ dan Pengelola Klinik Samari serta Polsek Sawah Besar. ( Tim )

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri
Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas
Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Lapas Bukan Zona Aman, Pengakuan Napi Bongkar Bobroknya Pengawasan Telepon Seluler dan Sabu Bebas Masuk, LSM Soroti Kegagalan
Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Gaspol dari Sagulung Hingga Tanjung Uma, Jaringan Narkoba Diputus
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:02 WIB

Polres Bintan Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Teguhkan Iman dan Kepedulian Sosial Personel Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:02 WIB

Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

Senin, 19 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kewaspadaan Petugas Berbuah Hasil, Lapas Kelas IIA Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Berita Terbaru