Advokat Robert Marpaung : Kebebasan Berpendapat Harus Diiringi Tanggung Jawab Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ditengah maraknya penyampaian pendapat melalui media sosial dan aksi di ruang publik, muncul berbagai kasus yang menyeret warga ke ranah hukum karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menanggapi fenomena tersebut, advokat Robert Marpaung dari kantor hukum Marpaung dan Steve di Jakarta, menyampaikan pandangan hukumnya terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

Menurut Robert, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap warga negara yang dilindungi dalam negara demokrasi. “Kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak setiap individu untuk mengungkapkan pikiran, pendapat, atau pandangannya, baik secara tulisan maupun melalui media, tanpa rasa takut ataupun tekanan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya dalam Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, jaminan hukum lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga :  Supervisi Bidpropam Tahap I 2025, Polres Nganjuk Terima Arahan Tegas Soal Etika dan Disiplin

Robert menjelaskan bahwa UU tersebut tidak hanya menjamin kebebasan, tetapi juga menetapkan batasan dan tata cara penyampaian pendapat. “Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam UU meliputi unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Namun, semua kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum. “Setiap aksi harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Surat pemberitahuan harus memuat waktu, tempat, bentuk kegiatan, penanggung jawab, dan jumlah peserta,” kata Robert.

Baca Juga :  DPRD Sampang Soroti Kinerja Pemkab dan Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024

Robert juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. “Demonstrasi hanya boleh dilakukan antara pukul 06.00 sampai 18.00 dan dilarang digelar di tempat-tempat tertentu seperti istana presiden, objek vital nasional, tempat ibadah, rumah sakit, maupun sekolah,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Robert Marpaung menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. “Kita semua berhak bersuara, tapi tetap harus dalam koridor hukum. Dengan begitu, demokrasi bisa berjalan sehat, tertib, dan tetap menjunjung hak asasi semua pihak,” pungkasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin Anggota Grup Fantasi Sedarah Oleh Polisi
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup Fantasi Sedarah
Grand Opening Cabang Ke- 5 Pujji Snack Di Lindeteves Trade Center Glodok, All Produk Diskon 12 %
Patroli KRYD, Polres Kediri Kota Sita Ratusan Botol Miras Dijual Via Online
Kapolres Kediri Kota terima penghargaan Presisi Award dari Lemkapi
Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 dan Tabur Bunga
Warga Ciracas Geger Dengan Penemuan Mayat Pedagang Cilor Di Susukan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:58 WIB

Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin Anggota Grup Fantasi Sedarah Oleh Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup Fantasi Sedarah

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:20 WIB

Grand Opening Cabang Ke- 5 Pujji Snack Di Lindeteves Trade Center Glodok, All Produk Diskon 12 %

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:23 WIB

Patroli KRYD, Polres Kediri Kota Sita Ratusan Botol Miras Dijual Via Online

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:06 WIB

Kapolres Kediri Kota terima penghargaan Presisi Award dari Lemkapi

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah Kelurahan Jati Pulogadung

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:26 WIB

Business

Cuti Melahirkan dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:31 WIB

Business

Aksi Adelia Menjadi Inspirasi bagi Gerakan Menanam Pohon

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:12 WIB

TNI Dan Polri

Posko Ormas Forkabi Berubah Menjadi Pos Ronda Di Kelapa Dua Wetan

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:05 WIB