Jakarta – Ditengah maraknya penyampaian pendapat melalui media sosial dan aksi di ruang publik, muncul berbagai kasus yang menyeret warga ke ranah hukum karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menanggapi fenomena tersebut, advokat Robert Marpaung dari kantor hukum Marpaung dan Steve di Jakarta, menyampaikan pandangan hukumnya terkait kebebasan berpendapat di muka umum.
Menurut Robert, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap warga negara yang dilindungi dalam negara demokrasi. “Kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak setiap individu untuk mengungkapkan pikiran, pendapat, atau pandangannya, baik secara tulisan maupun melalui media, tanpa rasa takut ataupun tekanan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya dalam Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, jaminan hukum lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Robert menjelaskan bahwa UU tersebut tidak hanya menjamin kebebasan, tetapi juga menetapkan batasan dan tata cara penyampaian pendapat. “Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak orang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bentuk penyampaian pendapat yang diatur dalam UU meliputi unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Namun, semua kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum. “Setiap aksi harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Surat pemberitahuan harus memuat waktu, tempat, bentuk kegiatan, penanggung jawab, dan jumlah peserta,” kata Robert.
Robert juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. “Demonstrasi hanya boleh dilakukan antara pukul 06.00 sampai 18.00 dan dilarang digelar di tempat-tempat tertentu seperti istana presiden, objek vital nasional, tempat ibadah, rumah sakit, maupun sekolah,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Robert Marpaung menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. “Kita semua berhak bersuara, tapi tetap harus dalam koridor hukum. Dengan begitu, demokrasi bisa berjalan sehat, tertib, dan tetap menjunjung hak asasi semua pihak,” pungkasnya.
Jurnalis : M.Irsyad Salim