Bekasi – Menurut Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam menata wilayah dan menjaga ketertiban umum, Ia menilai bahwa langkah tegas ini patut didukung semua pihak.
“Saya mengapresiasi penuh langkah penertiban bangunan liar di Kelurahan Setia Asih. Ini adalah bentuk keberanian dan komitmen pemerintah dalam menjaga tata ruang dan lingkungan yang tertib,” Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, ujar Ade Muksin. Sabtu (3/5/3025).
“Penertiban harus dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar aturan, baik masyarakat biasa maupun tokoh masyarakat, harus ditertibkan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Program penertiban bangunan liar ini merupakan implementasi dari instruksi Gubernur Jawa Barat yang mengamanatkan setiap daerah untuk menertibkan bangunan tidak berizin, khususnya yang berdiri di atas lahan negara, jalur hijau, maupun sempadan sungai. Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Bekasi, yang mengarahkan seluruh Camat dan Lurah untuk menjalankan program penataan wilayah secara menyeluruh.
(Cep)











