Satu Remaja Luka Parah Dibacok Dalam Tawuran Di Tanjung Priok, Polisi Tangkap Dua Pelaku, Satu DPO

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng wajah ibu kota. Bentrokan brutal antar kelompok remaja pecah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/5/2025) dini hari. Seorang remaja berinisial DA mengalami luka bacok serius di bagian pundak setelah diserang dengan celurit.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol R. Sigit Kimono, menjelaskan bahwa bentrokan ini dipicu oleh tantangan terbuka yang beredar di media sosial Instagram. Enam kelompok remaja terlibat dalam perencanaan serangan yang dilakukan secara daring, yaitu kelompok Empang, Tuban, Bonties, Bhakti, Sopan Melayu, dan One Piece.

“Penyerangan bermula dari kesepakatan antar kelompok untuk menyerang kelompok Bhakti di sebuah titik yang telah ditentukan,” ujar Kompol Sigit dalam konferensi pers, Jumat siang (2/5/2025).

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Sekitar pukul 02.30 WIB, delapan sepeda motor yang ditumpangi belasan remaja melaju menuju Jalan Swasembada Barat 10, Kelurahan Kebon Bawang. Bentrokan tak terhindarkan. Kelompok Bhakti sempat melarikan diri, namun salah satu anggotanya, DA, terjatuh dan langsung menjadi sasaran bacokan tiga pelaku.

“Korban mengalami luka sobek cukup dalam di pundak kanan. Warga yang melihat kejadian langsung membawa korban ke fasilitas medis,” tambahnya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial MP (20 tahun) dan RF (15 tahun). Satu pelaku lainnya, RB, masih dalam pengejaran. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua bilah celurit, satu sarung senjata, serta sebuah sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi B 3845 FOD.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Pencurian Eks Karyawan Depot Air : Pelaku Ditangkap Di Lampung

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kompol Sigit mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak, terutama di dunia maya.

“Media sosial kini kerap dijadikan alat provokasi untuk aksi kekerasan. Kami minta orang tua lebih peduli dan awasi penggunaan gadget anak-anaknya,” tegasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Berita Terbaru