Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp 75 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :  Polisi Lakukan Tindakan Lanjut Terhadap Pelaku Tawuran Beserta Satu Sajam Yang Diamankan Warga

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Wanita BO Berhasil Ditangkap Polres Metro Jakarta Timur

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Sengketa Rumah Mewah Di Kayu Putih, Polisi Amankan Dua Orang
Satresnarkoba Tangerang Kota Tangkap Dua Pengedar Ganja Seberat 4,7 Kg
Polsek Kelapa Gading Amankan Empat Pelaku Pungli Dalam Operasi Brantas Jaya 2025
Pelaku Penganiayaan Sadis Di Pulogadung Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Patah Tangan Kiri
Polsek Cilincing Amankan Lima Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Diduga Hendak Rampas Mobil, Dua Debt Collector Diamankan Polisi Di Area Stasiun KCIC Halim
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Wanita BO Berhasil Ditangkap Polres Metro Jakarta Timur
Lima Pelaku Pungli Di Penjaringan Diamankan Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:05 WIB

Satresnarkoba Tangerang Kota Tangkap Dua Pengedar Ganja Seberat 4,7 Kg

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:54 WIB

Polsek Kelapa Gading Amankan Empat Pelaku Pungli Dalam Operasi Brantas Jaya 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:04 WIB

Pelaku Penganiayaan Sadis Di Pulogadung Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Patah Tangan Kiri

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Polsek Cilincing Amankan Lima Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:13 WIB

Diduga Hendak Rampas Mobil, Dua Debt Collector Diamankan Polisi Di Area Stasiun KCIC Halim

Berita Terbaru