Bacok Rekan Kerja Hingga Tewas, Ini Pengakuan Pelaku Yang Berhasil Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara — Sebuah insiden berdarah terjadi di sebuah asrama pelaut di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pelaut berinisial YR alias Acil (25) tega membacok rekan kerjanya sendiri hingga tewas hanya karena merasa tersinggung saat sedang berkumpul dan mengkonsumsi minuman keras.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. H. Ahmad Fuady dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku dan korban yang merupakan rekan satu pekerjaan sedang makan dan minum bersama di asrama. Saat perbincangan berlangsung, pelaku mendengar korban menceritakan hal yang menyinggung perasaannya.

“Pelaku merasa tersinggung karena mendengar dirinya dibicarakan oleh korban. Pelaku kemudian menanyakan langsung kepada korban, namun respons korban membuat pelaku semakin emosi,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Modus Tunggak Angsuran, Debt Collector Rampas Motor, Bapak Bayu : Terima Kasih Polsek Tambora

Merasa tak terima, YR meminta semua rekan yang ada di lokasi untuk keluar ruangan. Hanya tersisa pelaku dan korban. Dengan emosi yang memuncak, YR mengambil sebilah parang dari lemari lalu menyerang korban secara brutal.

“Korban dibacok tiga kali, mengenai kepala, tangan, dan pundak. Akibat luka parah tersebut, korban akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Koja oleh lima rekannya,” tambah Kapolres.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil meringkus YR di kawasan Cilincing.

Baca Juga :  Sengketa Rumah Mewah Di Kayu Putih, Polisi Amankan Dua Orang

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, celana jeans biru, celana pendek bercorak biru-putih, serta hasil otopsi korban. Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam karena merasa dipermalukan oleh korban.

Atas perbuatannya, YR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras dan pentingnya pengendalian emosi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Kombes Ahmad Fuady.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah Dan Suka Duka, Enam Pelaku Ditangkap
18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Dan Jajaran Ungkap 189 Kasus Dan Amankan 63 Tersangka
Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online Di Tangerang
Polres Metro Jakarta Timur Amankan 157 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Sengketa Rumah Mewah Di Kayu Putih, Polisi Amankan Dua Orang
Satresnarkoba Tangerang Kota Tangkap Dua Pengedar Ganja Seberat 4,7 Kg
Polsek Kelapa Gading Amankan Empat Pelaku Pungli Dalam Operasi Brantas Jaya 2025
Pelaku Penganiayaan Sadis Di Pulogadung Ditangkap Polisi, Korban Mengalami Patah Tangan Kiri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:01 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah Dan Suka Duka, Enam Pelaku Ditangkap

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online Di Tangerang

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:32 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Amankan 157 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:37 WIB

Sengketa Rumah Mewah Di Kayu Putih, Polisi Amankan Dua Orang

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:05 WIB

Satresnarkoba Tangerang Kota Tangkap Dua Pengedar Ganja Seberat 4,7 Kg

Berita Terbaru