Gara-Gara Candaan Saat Mabuk, Nyawa Melayang Di Asrama Pelayar

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara — Suasana hangat di sebuah asrama pelayar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah. LH (26), seorang pelayar muda, meregang nyawa setelah dibacok tiga kali oleh temannya sendiri, YR alias Acil, yang dalam kondisi mabuk berat, Jumat (18/4/2025) sore.

Awalnya, tidak ada yang mencurigakan. Di asrama yang terletak di Jalan Enggano No. 10 itu, LH dan YR bersama beberapa teman lainnya menikmati sore dengan makan bersama dan menenggak minuman keras jenis Aseng dan bir hitam. Suara tawa, aroma ayam goreng, dan obrolan akrab mengisi ruangan.

Namun, suasana berubah dalam sekejap. Dalam kondisi mabuk, YR mendengar perkataan LH yang membuatnya tersinggung. Tak mampu mengendalikan amarahnya, YR meminta semua teman keluar dari ruangan, menyisakan dirinya berdua dengan korban.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Untuk Ekspor Ilegal

Saat seisi ruangan hening, YR mengambil sebilah parang dari atas lemari. Dalam keadaan kalap, tanpa banyak bicara, ia mengayunkan senjata itu ke arah LH, menghantam kepala, tangan, dan pundaknya. Darah segera menggenangi lantai. Korban tak sempat menyelamatkan diri.

Tubuh LH ditemukan tergeletak bersimbah darah. Teman-temannya yang kembali ke ruangan hanya bisa terpaku melihat tragedi yang terjadi begitu cepat.

Keesokan paginya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat. Pelaku YR ditangkap pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang berlumuran darah, celana jeans, dan celana pendek bercorak biru putih.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

“Pelaku telah kami amankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

Kini, YR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit, bahwa dalam hitungan detik, mabuk dan emosi bisa mengubah keakraban menjadi bencana yang tak bisa ditarik kembali.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Di Tanjung Priok
Satres PPA Dan PPO Polres Jakarta Barat Gerebek Tempat Hiburan Malam Di Daan Mogot : Ungkap Prostitusi Terselubung
Satresnarkoba Polres Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water : Amankan 100 Gram Sabu Dan 1.156 Kemasan Happy Water Siap Edar
Polres Jakarta Utara Ringkus WNA Pembuat Cartridge Vape Narkotika : Amankan 842 Cartridge Siap Edar Senilai Dua Milyar
Polsek Kembangan Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curanmor Di Jalan Pilar Mas Utama : Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran
Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Pria Di Depok Diamankan Usai Tendang Ambulans Yang Hendak Jemput Korban Laka
Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor Dan Pencurian Rumah Kosong
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:52 WIB

Polda Metro Jaya Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri Di Tanjung Priok

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:36 WIB

Satres PPA Dan PPO Polres Jakarta Barat Gerebek Tempat Hiburan Malam Di Daan Mogot : Ungkap Prostitusi Terselubung

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:25 WIB

Satresnarkoba Polres Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water : Amankan 100 Gram Sabu Dan 1.156 Kemasan Happy Water Siap Edar

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:20 WIB

Polres Jakarta Utara Ringkus WNA Pembuat Cartridge Vape Narkotika : Amankan 842 Cartridge Siap Edar Senilai Dua Milyar

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:05 WIB

Polsek Kembangan Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curanmor Di Jalan Pilar Mas Utama : Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran

Berita Terbaru