Sat Narkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Daerah Hukum Kabupaten Lebak

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Lebak. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jum at (25/4/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan pengungkapan dan penangkapan kasus sabu sabu pada waktu Kejadian
Senin 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib.

Kami berhasil menangkap 1 ( Satu) tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Perum griya pajagan permai blok E No.5 RT/RW 006/001 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten. Atas nama DD EFD Bin PP EFD, Lahir Jakarta, 08 April 1980, Umur 45 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan SMP (Lulus), Alamat di Perum griya pajagan permai blok E No.5 RT/RW 006/001 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten.NIK:3671110804800005.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-124 Gelar Penyuluhan Disdukcapil di Desa Silebu

Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) bungkus bekas rokok filter berisikan 6 (Enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 1,85 Gram, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna merah

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Perum Griya Pajagan Permai Blok E No.5,Rt/Rw 006/001, Kel/Ds. Pajagan, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DD EFD Bin PP EFD , karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap para Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok filter berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 1,85 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses Hukum.

Baca Juga :  Peran Babinsa Koramil 0602-21/Kopo Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara pungkas Narkoba Polres Lebak.

Kenye PRM

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Tinjau Progres Pengeboran Sumur di Desa Sukajadi
Jalin Sinergitas, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S.IK., M.Si menandatangani (PKS) dengan Rehabilitasi Pecandu (NAPZA) YPP Al-Kholiqi
Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Gelar Penyuluhan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Ponpes Nurul Falah Tebuireng 09 Menggelar Acara Diklat pendidikan karakter berbasis Pesantren angkatan Ke-09
Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Segera Rampungkan Pembangunan Jembatan dan Jalan di Kragilan
Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 dan Tabur Bunga
Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Gelar Penyuluhan Pencegahan Stunting di Desa Silebu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:18 WIB

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Tinjau Progres Pengeboran Sumur di Desa Sukajadi

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:13 WIB

Jalin Sinergitas, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S.IK., M.Si menandatangani (PKS) dengan Rehabilitasi Pecandu (NAPZA) YPP Al-Kholiqi

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:55 WIB

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Gelar Penyuluhan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:06 WIB

Ponpes Nurul Falah Tebuireng 09 Menggelar Acara Diklat pendidikan karakter berbasis Pesantren angkatan Ke-09

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:25 WIB

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Segera Rampungkan Pembangunan Jembatan dan Jalan di Kragilan

Berita Terbaru