Penipu Sembako Murah Di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penipuan pejualan sembako murah yang merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Satu orang korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awalnya, Kamis, (27/4/2025) sekira pukul 01.54 WIB pihaknya menerima kedatangan enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan dari seorang perempuan diketahui berinisial J.

“Sebanyak 6 orang korban, PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Namun demikian, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.

Baca Juga :  Ultimatum Dilayangkan! Pemilik Lahan Somasi Penjarah Pasir di Kuala Sempang

“Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami (Polisi) akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaa ,” terangnya.

Zain mengatakan, korban awalnya terbui oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian korban di Desember 2024 memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp. 17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

“Awalnya pengiriman lancar. Namun di bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000,- akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut,” ungkapnya.

Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Dan ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.

Baca Juga :  Polsek Tamansari Amankan Sebelas Pak Ogah Dan Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain: percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomor rekening tersangka dan sebagian ke nomor rekening suaminya atas nama IDR.

“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomor rekeningnya,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, polisi berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani.

“Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende
Delapan Orang Diamankan Polsek Palmerah Dalam Operasi Berantas Jaya
Polsek Tambora Amankan 22 Pak Ogah Dan Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah Dan Suka Duka, Enam Pelaku Ditangkap
18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Dan Jajaran Ungkap 189 Kasus Dan Amankan 63 Tersangka
Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online Di Tangerang
Polres Metro Jakarta Timur Amankan 157 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Sengketa Rumah Mewah Di Kayu Putih, Polisi Amankan Dua Orang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:39 WIB

Delapan Orang Diamankan Polsek Palmerah Dalam Operasi Berantas Jaya

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:23 WIB

Polsek Tambora Amankan 22 Pak Ogah Dan Jukir Liar Dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:01 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah Dan Suka Duka, Enam Pelaku Ditangkap

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:49 WIB

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Dan Jajaran Ungkap 189 Kasus Dan Amankan 63 Tersangka

Berita Terbaru

Business

Alasan Intimate Wedding Mencuri Hati Pasangan Muda

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:56 WIB