Purnamanews.com | Kediri Kota – Satlantas Polres Kediri Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi di Jalan Ahmad Yani, pada Minggu 20 April 2025 dini hari. Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan 30 bukti terkait pelanggaran lalu lintas.
Adapun 30 bukti terkait pelanggaran lalu lintas yang diamankan petugas masing – masing STNK ( R2 ) sebanyak 12 lembar, SIM sebanyak 1 lembar, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 13 unit, dan kendaraan roda empat sebanyak 4 unit.

Sasarannya adalah pengendara yang tak membawa administrasi kendaraan mulai STNK, SIM dan KIR. Petugas juga menyasar kendaraan yang tak sesuai spesifikasi teknis, seperti motor protolan, dan knalpot brong.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, jika pengendara membawa Surat Surat lengkap ( SIM dan STNK ) maka oleh petugas dipersilahkan lewat. Uniknya, mungkin karena takut, beberapa pengendara muda mencoba menerobos dengan memacu kendaraan mereka. Namun petugas yang berlapis berhasil menyetop mereka.


Pantauan Jurnalis media ini di lokasi, di sela sela melakukan pemeriksaan, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir juga memberikan imbauan tertib berlalulintas lintas terhadap setiap pengendara yang dihentikan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, target yang ingin dicapai dari operasi tersebut adalah meningkatnya kesadaran pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami ingin masyarakat patuh hukum dan tertib berlalu lintas sehingga dia bisa mengamankan diri mereka dan orang lain saat mereka berkendara,” kata dia, Minggu ( 20/04 ).
Di sela – sela Operasi Cipta Kondisi berlangsung, tiba – tiba dari arah utara ada sejumlah pemotor yang melaju kencang dengan berteriak – teriak, diduga hendak berkelahi. Dan tentu saja, secara spontanitas para personel jajaran Satlantas langsung menghentikan laju kendaraan para pemotor tersebut, dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Saat melakukan serangkaian pemeriksaan, petugas mencium bau khas minuman keras beralkohol yang berasal dari salah satu pemotor itu. dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, pemotor itu ternyata mengeluarkan bau khas minuman keras beralkohol.
Pemotor yang kedapatan mengeluarkan bau miras itu pun mengakui bahwa dirinya habis mengkonfirmasi miras bersama teman – temannya. Dan itu Ia akui di hadapan petugas yang memeriksanya.
Di hadapan pemotor yang mengakui bahwa dirinya habis mengkonsumsi miras itu, Kasatlantas menyampaikan imbauan kamtibmas dan larangan berkendara dalam kondisi mabuk miras.
Pewarta : Hernowo