Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi siluet pedagang di Taman Gurindam 12 Tanjungpinang

Tanjungpinang, 20 April 2025Purnama News Seorang anak dari pedagang di kawasan Taman Gurindam 12 menyampaikan keberatannya atas penggunaan foto ayahnya oleh salah satu media online lokal dalam pemberitaan bertanggal 18 April 2025.

Dalam berita tersebut, media yang bersangkutan menampilkan foto seorang pedagang di zona 1B tanpa izin. Pihak keluarga menilai tindakan itu melanggar privasi dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik.

“Kami sangat menyayangkan tindakan wartawan yang mengambil foto tanpa izin dan menjadikannya foto utama dalam berita. Ayah saya tidak pernah memberikan persetujuan untuk difoto, apalagi dimuat di berita media,” ujar anak dari pedagang tersebut kepada Purnama News.

Baca Juga :  Dari Mimbar Gereja, Pesan Damai Menggema Untuk Papua

Ia menambahkan, pengambilan foto dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, dan tidak ada upaya konfirmasi atau komunikasi dari pihak media kepada individu yang bersangkutan. Hal tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta persepsi publik yang tidak diinginkan oleh keluarga.

“Kami menuntut adanya klarifikasi dari media yang bersangkutan serta permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak ada tanggapan, kami siap melaporkan ke Dewan Pers dan melayangkan somasi,” tegasnya.

Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 2, disebutkan bahwa “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, salah satunya dengan menghormati hak privasi.” Selain itu, Pasal 3 juga mengingatkan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, serta tidak beritikad buruk.”

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Dan Sampah Liar, Diperlukan Kesadaran Masyarakat

Ahli media dan komunikasi, Dedi Santosa, M.I.Kom., menyatakan bahwa praktik pengambilan dan penyiaran foto tanpa izin, terlebih jika menyangkut warga sipil non-publik, harus dikritisi. “Jurnalis seharusnya paham batasan antara ruang publik dan privasi individu. Etika jurnalistik bukan hanya pedoman teknis, tapi juga soal tanggung jawab sosial,” jelasnya.

Pihak keluarga berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi media lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menjunjung tinggi etika dan hak-hak warga sipil.

 

 

Berita Terkait

Pemkab Gekar Rakor Tindak Lanjut Rakornas
Kapolres Aceh Barat Pimpin Kurve Bersih Pantai “Meuseraya Laot” Bersama Stakeholder dan Masyarakat
Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang Resmi Dilantik
Pena Sang Raja di Jantung Perbatasan
Polisi Selidiki Pria Yang Ditemukan Meninggal Di Sunter Agung : Tunggu Hasil Visum
Alarm Indodata: Kerugian Negara Membengkak, Nama Zainal Lewaimang kembali mencuat Kepri Dalam Bayang-bayang Rokok Ilegal
Ombudsman Kepri Ubah Standar Penilaian: Pengaduan Warga Kini Jadi Tolak Ukur Utama Kinerja Pemda
Ombudsman Kepri Umumkan Opini Pelayanan Publik 2025: Pemprov Raih Kualitas Tinggi, Evaluasi Ditekankan pada Unit Bernilai Cukup
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:52 WIB

Pemkab Gekar Rakor Tindak Lanjut Rakornas

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:06 WIB

Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang Resmi Dilantik

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:54 WIB

Pena Sang Raja di Jantung Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:25 WIB

Polisi Selidiki Pria Yang Ditemukan Meninggal Di Sunter Agung : Tunggu Hasil Visum

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:55 WIB

Alarm Indodata: Kerugian Negara Membengkak, Nama Zainal Lewaimang kembali mencuat Kepri Dalam Bayang-bayang Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Gekar Rakor Tindak Lanjut Rakornas

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:52 WIB