Diduga marak penimbun minyak bersubsidi di wilayah hukum Polsek Tanjung bintang merasa hebat siapakah di belakangnya

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Lampung Selatan 19 April 2025 ,, pemerintah memberikan subsidi minyak pertalit guna untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu ,,tetapi fakta dilapangan masih banyak oknum oknum yang menyalahgunakan beli di pom secara berulang ulang kemudian ditimbun dan di jual ,,untuk meraih keuntungan pribadi. Yang jelas itu melanggar aturan perundang undangan

Berawal dari informasi dari masyarakat yang enggan disebut namanya ,menceritakan kepada awak media ,bahwa di warung parwito desa Kertosari tepatnya sebelum pabrik Labinta sering terlihat mobil membawak jerigen diduga berisi minyak pertalit bersubsidi ,,dan ditimbun di sebuah gudang papan pas di belakang tokoh milik parwito

Disitu sering saya lihat mas tempat parwito ada mobil ngangkut jerigen dan ditaruk di belakang warung nya ,itu pertalit mas dan minyaknya kayaknya juga kurang bagus kalau motor jelek pasti rewel kalau ngisi minyak disitu ,ungkapnya

Setelah dapat informasi agar berita kami berimbang team media bersama LSM kroscek kebenaran informasi tersebut ,dan faktanya benar digudang belakang ruko parwito di temukan puluhan jerigen yang di duga pertalit bersubsidi yang beralamat jlan gadirejo desa malangsari kecamatan tanjungsari,,persisnya depan Indomaret,sebelum pabrik gula Labinta ,,yang berada di kanan jalan kalau kita dari arah bandar Lampung menuju Lampung timur

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Diganjar Penghargaan Usai Gagalkan 10 Kg Sabu

Saat di konfirmasi parwito via telepon Whatsap,apakah ada ijin pengangkutan ,penjualan dan penimbunan minyak bersubsidi tersebut ,kami dari media ijin konfirmasi agar berita kami berimbang ?

Parwito menjawab singkat oh wartawan,berimbang berimbang terserah saya sibuk di ladang cletusnya sambil matikan sambungan telfon .

Dengan terkesan ketus dan menggabaikan konfirmasi wartawan seolah olah dia tidak takut tersandung hukum dan diduga ada beking dibelakangnya yang membuat parwito percaya diri dan se olah olah meremekan wartawan .

Beda lagi dengan Faisal yang beralamat di belakang pasar Kertosari ,meski sudah ceklis dua ,hingga berita ini terbit tidak menjawab konfirmasi awak media

Sementara Kapolsek tanjung bintang Kompol M. Samsari saat di konfirmasi via WhatsApp
apakah monitor atau mengetahui adanya penimbun ,penggangkut dan penjual minyak bersubsidi jenis pertalit ,dan apa langkah Polsek Tanjung bintang terkait kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut .

Hingga berita ini terbit Kapolsek mungkin lagi sibuk dan blum sempat menjawab konfirmasi awak media

Baca Juga :  Strategis di Perbatasan Tiga Negara, Menara Suar Karang Singa Dapat Kunjungan Bakamla dan Kemenko Polhukam

Sementara sanksi pidana bagi penyalahguna penggangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022

Dalam pasal 55 UU migas : setiap orang yang menyalahgunakan penggangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah)

Dan team dari Lsm yang turun kelapangan serta punya bukti ,Vidio hasil investigasi dan konfirmasi akan melaporkan penyalahgunaan tersebut ke ,( APH) aparat penegak hukum baik itu Polsek Tanjung bintang,atau polres Lampung Selatan,Polda Lampung

Masyarakat yang enggan di sebut namanya berharap aparat penegak hukum tindak tegas para pemain minyak bersubsidi khususnya Polsek Tanjung bintang yang mana itu berada di wilayah hukumnya ,dan barang bukti Vidio puluhan jerigen berisikan pertalit sudah ada di team media dan LSM yang turun ke lapangan ,pemilik dan alamatnya jelas ( team)

Berita Terkait

Musyawarah Desa Srengseng khusus Dalam Rangka Rapat Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih
KEGIATAN “POLISI SAHABAT ANAK” POLSEK TANJUNG BINTANG BENTUK KONGKRIT JARGON ” POLRI UNTUK MASYARAKAT”
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi Tinjau Poskamling di Bukit Bestari Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-79
KEGIATAN “POLISI SAHABAT ANAK” POLSEK TANJUNG BINTANG BENTUK KONGKRIT JARGON ” POLRI UNTUK MASYARAKAT”
Wakapolda Kepri Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Praktik Pungli Dana SPT Diduga Terjadi di Salah Satu Puskesmas
Polres Bintan Peringati Harkitnas ke-117: Kobarkan Semangat Nasionalisme!
Tasyakuran Hari Jadi Ke – 424 Mantapkan Tekad Bersama Wujudkan Kabupaten Tegal Maju dan Tangguh
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:40 WIB

Musyawarah Desa Srengseng khusus Dalam Rangka Rapat Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:27 WIB

KEGIATAN “POLISI SAHABAT ANAK” POLSEK TANJUNG BINTANG BENTUK KONGKRIT JARGON ” POLRI UNTUK MASYARAKAT”

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:23 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi Tinjau Poskamling di Bukit Bestari Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:23 WIB

KEGIATAN “POLISI SAHABAT ANAK” POLSEK TANJUNG BINTANG BENTUK KONGKRIT JARGON ” POLRI UNTUK MASYARAKAT”

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:47 WIB

Wakapolda Kepri Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Berita Terbaru