Purnamanews.com Lampung Selatan 19 April 2025 ,, pemerintah memberikan subsidi minyak pertalit guna untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu ,,tetapi fakta dilapangan masih banyak oknum oknum yang menyalahgunakan beli di pom secara berulang ulang kemudian ditimbun dan di jual ,,untuk meraih keuntungan pribadi. Yang jelas itu melanggar aturan perundang undangan
Berawal dari informasi dari masyarakat yang enggan disebut namanya ,menceritakan kepada awak media ,bahwa di warung parwito desa Kertosari tepatnya sebelum pabrik Labinta sering terlihat mobil membawak jerigen diduga berisi minyak pertalit bersubsidi ,,dan ditimbun di sebuah gudang papan pas di belakang tokoh milik parwito
Disitu sering saya lihat mas tempat parwito ada mobil ngangkut jerigen dan ditaruk di belakang warung nya ,itu pertalit mas dan minyaknya kayaknya juga kurang bagus kalau motor jelek pasti rewel kalau ngisi minyak disitu ,ungkapnya
Setelah dapat informasi agar berita kami berimbang team media bersama LSM kroscek kebenaran informasi tersebut ,dan faktanya benar digudang belakang ruko parwito di temukan puluhan jerigen yang di duga pertalit bersubsidi yang beralamat jlan gadirejo desa malangsari kecamatan tanjungsari,,persisnya depan Indomaret,sebelum pabrik gula Labinta ,,yang berada di kanan jalan kalau kita dari arah bandar Lampung menuju Lampung timur
Saat di konfirmasi parwito via telepon Whatsap,apakah ada ijin pengangkutan ,penjualan dan penimbunan minyak bersubsidi tersebut ,kami dari media ijin konfirmasi agar berita kami berimbang ?
Parwito menjawab singkat oh wartawan,berimbang berimbang terserah saya sibuk di ladang cletusnya sambil matikan sambungan telfon .
Dengan terkesan ketus dan menggabaikan konfirmasi wartawan seolah olah dia tidak takut tersandung hukum dan diduga ada beking dibelakangnya yang membuat parwito percaya diri dan se olah olah meremekan wartawan .
Beda lagi dengan Faisal yang beralamat di belakang pasar Kertosari ,meski sudah ceklis dua ,hingga berita ini terbit tidak menjawab konfirmasi awak media
Sementara Kapolsek tanjung bintang Kompol M. Samsari saat di konfirmasi via WhatsApp
apakah monitor atau mengetahui adanya penimbun ,penggangkut dan penjual minyak bersubsidi jenis pertalit ,dan apa langkah Polsek Tanjung bintang terkait kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut .
Hingga berita ini terbit Kapolsek mungkin lagi sibuk dan blum sempat menjawab konfirmasi awak media
Sementara sanksi pidana bagi penyalahguna penggangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022
Dalam pasal 55 UU migas : setiap orang yang menyalahgunakan penggangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah)
Dan team dari Lsm yang turun kelapangan serta punya bukti ,Vidio hasil investigasi dan konfirmasi akan melaporkan penyalahgunaan tersebut ke ,( APH) aparat penegak hukum baik itu Polsek Tanjung bintang,atau polres Lampung Selatan,Polda Lampung
Masyarakat yang enggan di sebut namanya berharap aparat penegak hukum tindak tegas para pemain minyak bersubsidi khususnya Polsek Tanjung bintang yang mana itu berada di wilayah hukumnya ,dan barang bukti Vidio puluhan jerigen berisikan pertalit sudah ada di team media dan LSM yang turun ke lapangan ,pemilik dan alamatnya jelas ( team)