Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Melawi, Kalbar. – Maraknya aktifitas pertambangan ilegal atau PETI tak luput dari penyalahgunaan BBM Subsidi salah satu faktor penunjang aktifitas pertambangan ilegal, seperti yang yang di lakukan oleh bos Edi di Ng.Kayan sebagai penampung dan penjual minyak BBM Subsidi yang di jual kembali ke pada para penambang emas ilegal yang beraktivitas di wilayah tersebut.

Kegiatan penyalahgunaan BBM Subsidi yang di lakukan oleh bos Edi sudah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum karena tidak pernah mendapatkan tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum yaitu kepolisian resor Melawi maupun Polda Kalbar.

Baca Juga :  TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM bersubsidi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat ataupun ke pekerja PETI.

Mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah, sudah menyalahi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.

Sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,dan Ancaman denda hingga Rp.60 miliar rupiah.

Upaya penegakan hukum
Polri dan BPH Migas yaitu melakukan kerja sama untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh mafia migas.

-Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan apabila memenuhi unsur tindakan pidananya.

Baca Juga :  Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Tanam Padi Bersama Warga di Serang

-Pertamina melakukan monitoring dan bekerja sama dengan kepolisian apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan.

Dampak penyalahgunaan BBM bersubsidi Mengancam keberlanjutan sektor energi,Menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, dan Berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.

Harapan masyarakat agar bos Edi segera di berikan tindakan tegas upaya untuk membuktikan bahwa aparat kepolisian resor Melawi maupun Polda Kalbar konsisten didalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum bagi mafia migas dan masyarakat.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi Tinjau Poskamling di Bukit Bestari Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-79
Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Tinjau Progres Pengeboran Sumur di Desa Sukajadi
Pengamanan Aksi Di Monas, 967 Personel Polri Siap Layani Penyampaian Pendapat
Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende
Delapan Orang Diamankan Polsek Palmerah Dalam Operasi Berantas Jaya
Jalin Sinergitas, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Awang Joko Rumitro, S.IK., M.Si menandatangani (PKS) dengan Rehabilitasi Pecandu (NAPZA) YPP Al-Kholiqi
Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Gelar Penyuluhan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Ponpes Nurul Falah Tebuireng 09 Menggelar Acara Diklat pendidikan karakter berbasis Pesantren angkatan Ke-09
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:23 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi Tinjau Poskamling di Bukit Bestari Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:18 WIB

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0602/Serang Tinjau Progres Pengeboran Sumur di Desa Sukajadi

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:01 WIB

Pengamanan Aksi Di Monas, 967 Personel Polri Siap Layani Penyampaian Pendapat

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polda NTT : Melalui Polres Ende Tetapkan FM Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di RSUD Ende

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:39 WIB

Delapan Orang Diamankan Polsek Palmerah Dalam Operasi Berantas Jaya

Berita Terbaru

Business

Alasan Intimate Wedding Mencuri Hati Pasangan Muda

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:56 WIB