Ketua Komisi III DPR RI Bantah Isu Penghapusan SKCK : Hoaks Dan Tidak Berdasar

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah menghapus kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan berita hoaks yang menyesatkan.

“Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti penyebaran berita yang mencatut nama Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai pencatutan tersebut tidak sesuai fakta, mengingat nomenklatur kementerian tersebut telah berubah dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri Polres Kediri Kota Laksanakan Sholat Id dan Gelar Halalbihalal

“Lagipula, saat ini tidak ada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam judul berita hoaks tersebut. Di Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian,” jelasnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa baik Komisi III DPR maupun Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus ketentuan terkait SKCK. Ia memastikan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus persyaratan SKCK hingga saat ini.

Baca Juga :  Belasan Polisi Terluka Kena Lemparan Batu dan Petasan Saat Pengamanan Demo Tolak UU TNI di Surabaya

“Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut, dan kami juga tidak pernah membuat keputusan semacam itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi terkait SKCK secara langsung kepada instansi yang mensyaratkannya, baik instansi pemerintah maupun swasta.

“Aspirasi masyarakat soal SKCK bisa disampaikan kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri,” pungkas Habiburokhman.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Operasi Cipta Kondisi, Satlantas Polres Kediri Kota Amankan 30 Bukti Terkait Pelanggaran Lalulintas
Launching Pengurus Baru KPBI 2025-2028, Ratusan Buruh Gelar Long March Menuju GRJU
Amankan Ibadah Paskah, Polres Bangkalan Siagakan Personel di Sejumlah Gereja
Polisi Amankan Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta
Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah
Pastikan Keamanan, Polsek Pesantren Laksanakan Pengamanan Perayaan Ibadah Paskah
Polres Blitar Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jamin Keamanan Ibadah Rangkaian Paskah
Polres Kediri Kota Amankan Residivis Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 21:10 WIB

Operasi Cipta Kondisi, Satlantas Polres Kediri Kota Amankan 30 Bukti Terkait Pelanggaran Lalulintas

Minggu, 20 April 2025 - 19:38 WIB

Launching Pengurus Baru KPBI 2025-2028, Ratusan Buruh Gelar Long March Menuju GRJU

Minggu, 20 April 2025 - 14:52 WIB

Amankan Ibadah Paskah, Polres Bangkalan Siagakan Personel di Sejumlah Gereja

Minggu, 20 April 2025 - 14:50 WIB

Polisi Amankan Ibadah Paskah di Gereja Katedral Jakarta

Minggu, 20 April 2025 - 14:46 WIB

Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa Paskah

Berita Terbaru