Purnamanews.com|Batam Pengamat hukum pidana ekonomi dari Universitas Riau Kepulauan, Dr. Fikri Mahendra, menilai praktik ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir. Minggu, (06/04/2025).
> “Kalau distribusi rokok ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa hambatan, itu artinya ada sistem yang melindungi. Ini bukan lagi soal satu-dua oknum. Kita bicara soal jaringan, dan ini seharusnya jadi perhatian KPK,” tegas Fikri.
Tokoh Masyarakat: Penindakan Hanya Sandiwara
Sementara itu, tokoh masyarakat Batam, H. Darwis Sulaiman, menyebut penindakan yang selama ini dilakukan hanya bersifat kosmetik.
> “Rakyat sudah muak. Setiap ada penggerebekan, hanya pekerja lapangan yang ditangkap. Bos-nya mana? Distribusinya tetap jalan, bahkan makin terang-terangan. Ini sandiwara,” ujarnya.
[Saran Infografis: “Jejak Peredaran Rokok Ilegal H Mind dan HD”]
Jejak Rokok Ilegal di Batam: H Mind & HD
Bagian-bagian isi infografis:
1. Tahun 2019 – 2024:
Peredaran stabil
Tangkapan sesekali, tidak menyentuh bandar utama
2. Pola distribusi:
Gudang → Pelabuhan Rakyat → Penyebaran ke Kepri dan Sumatera
Dikawal “orang dalam”
3. Nama-nama inisial pemain:
Z (distributor besar H Mind)
Y, T, dan R (jaringan transportasi dan logistik)
4. Bea Cukai Batam:
Pergantian kepala berkali-kali
Pola pembiaran tetap sama
5. Dugaan Aliran Dana:
Transaksi tunai & non-tunai
Dugaan suap reguler bulanan ke oknum tertentu