Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi Gelar Sosialisasi Grasi untuk Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menggelar sosialisasi mengenai mekanisme pengajuan grasi bagi narapidana yang menjalani hukuman mati dan seumur hidup. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada warga binaan terkait hak-hak hukum yang dapat mereka tempuh.

Dalam acara yang berlangsung di Lapas Batam tersebut, Yugo Indra Wicaksi menegaskan bahwa setiap narapidana, termasuk mereka yang dijatuhi hukuman berat, tetap memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa para narapidana memahami prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan grasi, sehingga mereka dapat menggunakan haknya dengan tepat,” ujar Yugo.

Baca Juga :  Kacang Lupa Kulitnya: Minimnya Kepedulian Pemerintah di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri Saat Lebaran 2025

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Lapas Batam, tim penasihat hukum, serta narapidana yang masuk dalam kategori penerima grasi. Dalam pemaparannya, Yugo menjelaskan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Selain itu, pihak Lapas juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi narapidana agar proses pengajuan grasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penasihat hukum dan organisasi terkait, untuk membantu warga binaan yang ingin mengajukan grasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para narapidana yang memenuhi syarat dapat lebih memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam mengajukan grasi. Lapas Batam berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada para warga binaan guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

(Purnama News – Redaksi)

 

Berita Terkait

Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu
Diduga penggondisian keluarga penerima manfaat bpnt sejak 2024 untuk belanja di satu titik ,bekas E warung , fauzi TKSK kecamatan Merbau tutup mata
Gelar Talk Show Bupati Brebes Bersama Ribka Tjiptaning Bahas Isu Kesehatan
Akibat Bermain Dipinggir Sungai, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dan Tenggelam Disungai Ciraja
Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Diduga marak penimbun minyak bersubsidi di wilayah hukum Polsek Tanjung bintang merasa hebat siapakah di belakangnya
Musibah Tanah Bergerak Di Sirampog, Polisi Imbau Warga Untuk Waspada
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 07:50 WIB

Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu

Minggu, 20 April 2025 - 14:35 WIB

Diduga penggondisian keluarga penerima manfaat bpnt sejak 2024 untuk belanja di satu titik ,bekas E warung , fauzi TKSK kecamatan Merbau tutup mata

Minggu, 20 April 2025 - 07:45 WIB

Gelar Talk Show Bupati Brebes Bersama Ribka Tjiptaning Bahas Isu Kesehatan

Minggu, 20 April 2025 - 07:20 WIB

Akibat Bermain Dipinggir Sungai, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dan Tenggelam Disungai Ciraja

Minggu, 20 April 2025 - 06:26 WIB

Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin

Berita Terbaru

Business

Menu Spesial di Bubur Ayam Jakarta 46: Lebih dari Sekadar Bubur

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:19 WIB

Business

Akhir Q2 Stabil, Coinbase Ramal Pasar Kripto Melejit di Q3 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 14:53 WIB