Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Baca Juga :  LRT Jabodebek Layani Lebih Dari Dua Juta Pengguna Selama Maret

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga :  Polsek Ngadiluwih Sambut Hangat Kunjungan Siswa SLB Yayasan Nurul Ihsan

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya. (**her )

Berita Terkait

Srikandi, Bergerak! Ketua HIPPERMAHK SC Ajak Mahasiswi UMI Refleksikan Pergerakan Perempuan dan Kepemimpinan Hari Ini
Tokoh Pemuda Suku Kamoro Apresiasi TNI-Polri Atas Evakuasi Korban Kekerasan KKB Di Yahukimo
Hari Kartini, Polwan Polres Kediri Kota Memakai Pakaian Adat Saat Layani Pemohon SIM
Peringati Hari Kartini, Pelayanan Samsat Kota Blitar Kenakan Pakaian Jadul
Anggota DPR Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri Amankan Mudik 2025
Polsek Ngadiluwih Sambut Hangat Kunjungan Siswa SLB Yayasan Nurul Ihsan
Operasi Cipta Kondisi, Satlantas Polres Kediri Kota Amankan 30 Bukti Terkait Pelanggaran Lalulintas
Launching Pengurus Baru KPBI 2025-2028, Ratusan Buruh Gelar Long March Menuju GRJU
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:18 WIB

Srikandi, Bergerak! Ketua HIPPERMAHK SC Ajak Mahasiswi UMI Refleksikan Pergerakan Perempuan dan Kepemimpinan Hari Ini

Senin, 21 April 2025 - 19:20 WIB

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Apresiasi TNI-Polri Atas Evakuasi Korban Kekerasan KKB Di Yahukimo

Senin, 21 April 2025 - 18:00 WIB

Hari Kartini, Polwan Polres Kediri Kota Memakai Pakaian Adat Saat Layani Pemohon SIM

Senin, 21 April 2025 - 15:09 WIB

Peringati Hari Kartini, Pelayanan Samsat Kota Blitar Kenakan Pakaian Jadul

Senin, 21 April 2025 - 14:48 WIB

Anggota DPR Hinca Panjaitan Puji Kinerja Polri Amankan Mudik 2025

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Koja Menggelar Apel Pengamanan Aksi Unras Koornas Poros Muda NU

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:45 WIB