Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Baca Juga :  Lewat Program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Kediri Kota Edukasi Wajib Pajak Soal Proses Pembayaran Pajak 5 Tahunan

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Baca Juga :  Program Polisi Menyapa Satlantas Polres Kediri Kota Permudah Pelayanan Cek Fisik dan Pajak Kendaraan Bagi Wajib Pajak

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (**her )

Berita Terkait

Mensos Apresiasi Respons Cepat dan Pendampingan Polri dalam Kasus Ledakan SMAN 72
Cegah Abrasi, Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Tanam Mangrove dan Berbagi Bansos
Kapolda Jatim Hadiri Grand Opening Festival Seven Lakes 2025 di Ranu Segaran Tiris
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Ribuan Orang Hadiri “Pencak Dor Omah Sawah 2025 ”, Polres Kediri Kota Sukses Jaga Kondusivitas Wilayah
Program Makan Gizi Gratis di Sampang Dinilai Tak Sentuh UMKM Lokal
PT. Sumatraco Langgeng Makmur Mantapkan Posisi sebagai Perusahaan Garam Terkemuka Nasional
Program ‘ Polantas Menyapa ‘ Hadir di Samsat Kediri Kota: Wujud Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 22:44 WIB

Mensos Apresiasi Respons Cepat dan Pendampingan Polri dalam Kasus Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 22:42 WIB

Cegah Abrasi, Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Tanam Mangrove dan Berbagi Bansos

Minggu, 9 November 2025 - 18:47 WIB

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Minggu, 9 November 2025 - 17:16 WIB

Ribuan Orang Hadiri “Pencak Dor Omah Sawah 2025 ”, Polres Kediri Kota Sukses Jaga Kondusivitas Wilayah

Sabtu, 8 November 2025 - 18:06 WIB

Program Makan Gizi Gratis di Sampang Dinilai Tak Sentuh UMKM Lokal

Berita Terbaru