Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang Di Tangerang

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold. Jum’at (14/3/2025).

Baca Juga :  Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan Kepada Pemilik

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

Baca Juga :  Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol Kunciran, Satu Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu
Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri : Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!
Komplotan Curanmor Dengan Modus Sewa Kontrakan Ditangkap Polisi
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan Kepada Pemilik
Polsek Metro Penjaringan Tangkap Seorang Polisi Gadungan, Ngaku Anggota Narkoba Polda Metro Jaya
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Dua Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengguna Dan Perantara Ganja Di Sunter
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:27 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol Kunciran, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Kamis, 6 November 2025 - 16:52 WIB

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri : Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

Kamis, 6 November 2025 - 14:48 WIB

Komplotan Curanmor Dengan Modus Sewa Kontrakan Ditangkap Polisi

Kamis, 6 November 2025 - 14:40 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan Kepada Pemilik

Berita Terbaru