Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang, 15 Maret 2025 – Penyelundupan barang bekas impor di Tanjungpinang semakin marak terjadi. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan kerja sama antara aparat penegak hukum (APH), Bea Cukai, dan pengusaha nakal di Tanjungpinang Km 14 Jl. Arah Tg. Uban – Tg. Pinang, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang memanfaatkan celah hukum untuk mengedarkan barang-barang tersebut di pasar lokal.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, sejumlah kapal yang membawa barang bekas impor dari luar negeri kerap lolos dari pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan sekitar Tanjungpinang. Dugaan praktik suap dan kongkalikong antara pengusaha dan aparat berwenang semakin menguat, terutama dengan adanya indikasi keterlibatan oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), APH, serta Bea Cukai.

Baca Juga :  Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia Saat Berendam Air panas Di Wisata Kedung Oleng Brebes

“Setiap minggu ada kapal yang masuk membawa barang bekas dari luar negeri. Seharusnya ini ilegal, tapi anehnya mereka bisa lolos begitu saja,” ujar seorang sumber yang mengetahui praktik ini.

Barang-barang bekas impor yang diselundupkan ini meliputi pakaian, elektronik, dan peralatan rumah tangga yang diduga tidak memenuhi standar keamanan serta kesehatan bagi masyarakat. Meski pemerintah telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan, kenyataannya peredaran barang ilegal ini tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Baca Juga :  Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi Gelar Sosialisasi Grasi untuk Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Masyarakat setempat mulai resah dengan maraknya perdagangan barang bekas ilegal ini. Selain merugikan industri dalam negeri, produk-produk tersebut juga dikhawatirkan membawa dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam penyelundupan ini. Namun, desakan dari berbagai pihak semakin kuat agar KPK dan instansi terkait segera mengusut tuntas praktik ilegal yang telah merugikan negara serta masyarakat ini.

(Redaksi)

 

Berita Terkait

Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu
Diduga penggondisian keluarga penerima manfaat bpnt sejak 2024 untuk belanja di satu titik ,bekas E warung , fauzi TKSK kecamatan Merbau tutup mata
Gelar Talk Show Bupati Brebes Bersama Ribka Tjiptaning Bahas Isu Kesehatan
Akibat Bermain Dipinggir Sungai, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dan Tenggelam Disungai Ciraja
Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin
Bos Edi Tak Tersentuh Hukum, Bekingannya Hebat
Diduga marak penimbun minyak bersubsidi di wilayah hukum Polsek Tanjung bintang merasa hebat siapakah di belakangnya
Musibah Tanah Bergerak Di Sirampog, Polisi Imbau Warga Untuk Waspada
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 07:50 WIB

Diduga Tidak Memenuhi Kewajiban, Ismail Tantu Aktivis Lemkira Indonesia Soroti Pengusaha Pergudangan Patte’ne Marusu

Minggu, 20 April 2025 - 14:35 WIB

Diduga penggondisian keluarga penerima manfaat bpnt sejak 2024 untuk belanja di satu titik ,bekas E warung , fauzi TKSK kecamatan Merbau tutup mata

Minggu, 20 April 2025 - 07:45 WIB

Gelar Talk Show Bupati Brebes Bersama Ribka Tjiptaning Bahas Isu Kesehatan

Minggu, 20 April 2025 - 07:20 WIB

Akibat Bermain Dipinggir Sungai, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dan Tenggelam Disungai Ciraja

Minggu, 20 April 2025 - 06:26 WIB

Diduga Langgar Privasi, Media Online HK Gunakan Foto Pedagang Tanpa Izin

Berita Terbaru

Business

Menu Spesial di Bubur Ayam Jakarta 46: Lebih dari Sekadar Bubur

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:19 WIB

Business

Akhir Q2 Stabil, Coinbase Ramal Pasar Kripto Melejit di Q3 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 14:53 WIB