Purnamanews.com Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar aksi menolak upaya praperadilan yang diajukan oleh pelaku pelecehan anak terhadap pihak kepolisian. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.
Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh Polres Samarinda dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.
Dalam orasinya, TRC PPA Provinsi Kalimantan timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Mereka mengecam segala bentuk pelecehan terhadap anak serta tindakan hukum yang mencoba menghalangi proses keadilan bagi korban.
TRC PPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka berharap, tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Mendukung pernyataan KORNAS TRCPPA, Kak Gufron Wakornas TRCPPA Indonesia tanpa bermaksud mengintervensi lembaga peradilan, menaruh harapan kepada majelis hakim di sidang praperadilan agar dalam mengambil keputusan dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Permohonan yang diajukan tersangka di praperadilan dapat ditolak oleh hakim karena berbagai alasan, seperti bukti yang tidak jelas atau tidak berwenang menguji alat bukti, disini peran majelis disaksikan oleh jutaan mata segenap aktifis dan lembaga jaringan perlindungan perempuan dan anak seluruh Indonesia, yang diwakili oleh wakornas Kalimantan Timur Rina Zainun bersama sama stake holder perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan timur tegas Gufron.
Harapan kami, Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak yang dimohonkan ke pengadilan di Kalimantan timur mohon dipertimbangkan untuk ditolak karena dianggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terang Kak Gufron.
Selanjutnya Putusan praperadilan bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diajukan terhadap putusan praperadilan tersebut, sehingga
Permohonan praperadilan dapat gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu WAKORNAS TRCPPA Kak Gufron mendesak pihak kepolisian Polresta Samarinda untuk segera melengkapi berkas perkara dan secepatnya melimpahkan perkara ini melakukan ercepatan pidana agar menjadi jelas dan terang benderang. Tutup Gufron.
TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak Prapid Terhadap Kasus Pelecehan Anak
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar aksi menolak upaya praperadilan yang diajukan oleh pelaku pelecehan anak terhadap pihak kepolisian. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.
Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh Polres Samarinda dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.
Dalam orasinya, TRC PPA Provinsi Kalimantan timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Mereka mengecam segala bentuk pelecehan terhadap anak serta tindakan hukum yang mencoba menghalangi proses keadilan bagi korban.
TRC PPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka berharap, tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Mendukung pernyataan KORNAS TRCPPA, Kak Gufron Wakornas TRCPPA Indonesia tanpa bermaksud mengintervensi lembaga peradilan, menaruh harapan kepada majelis hakim di sidang praperadilan agar dalam mengambil keputusan dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Permohonan yang diajukan tersangka di praperadilan dapat ditolak oleh hakim karena berbagai alasan, seperti bukti yang tidak jelas atau tidak berwenang menguji alat bukti, disini peran majelis disaksikan oleh jutaan mata segenap aktifis dan lembaga jaringan perlindungan perempuan dan anak seluruh Indonesia, yang diwakili oleh wakornas Kalimantan Timur Rina Zainun bersama sama stake holder perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan timur tegas Gufron.
Harapan kami, Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak yang dimohonkan ke pengadilan di Kalimantan timur mohon dipertimbangkan untuk ditolak karena dianggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terang Kak Gufron.
Selanjutnya Putusan praperadilan bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diajukan terhadap putusan praperadilan tersebut, sehingga
Permohonan praperadilan dapat gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu WAKORNAS TRCPPA Kak Gufron mendesak pihak kepolisian Polresta Samarinda untuk segera melengkapi berkas perkara dan secepatnya melimpahkan perkara ini melakukan ercepatan pidana agar menjadi jelas dan terang benderang. Tutup Gufron.(@team)