TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak Prapid Terhadap Kasus Pelecehan Anak

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Purnamanews.com Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar aksi menolak upaya praperadilan yang diajukan oleh pelaku pelecehan anak terhadap pihak kepolisian. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh Polres Samarinda dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.

Dalam orasinya, TRC PPA Provinsi Kalimantan timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Mereka mengecam segala bentuk pelecehan terhadap anak serta tindakan hukum yang mencoba menghalangi proses keadilan bagi korban.

 

TRC PPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka berharap, tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Mendukung pernyataan KORNAS TRCPPA, Kak Gufron Wakornas TRCPPA Indonesia tanpa bermaksud mengintervensi lembaga peradilan, menaruh harapan kepada majelis hakim di sidang praperadilan agar dalam mengambil keputusan dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Permohonan yang diajukan tersangka di praperadilan dapat ditolak oleh hakim karena berbagai alasan, seperti bukti yang tidak jelas atau tidak berwenang menguji alat bukti, disini peran majelis disaksikan oleh jutaan mata segenap aktifis dan lembaga jaringan perlindungan perempuan dan anak seluruh Indonesia, yang diwakili oleh wakornas Kalimantan Timur Rina Zainun bersama sama stake holder perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan timur tegas Gufron.

Baca Juga :  Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Selesai Kuliah untuk Adik Korban Pembunuhan di Sibolga

 

Harapan kami, Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak yang dimohonkan ke pengadilan di Kalimantan timur mohon dipertimbangkan untuk ditolak  karena dianggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Terang Kak Gufron.

Selanjutnya Putusan praperadilan bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diajukan terhadap putusan praperadilan tersebut, sehingga

Permohonan praperadilan dapat gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu WAKORNAS TRCPPA Kak Gufron mendesak pihak kepolisian Polresta Samarinda untuk segera melengkapi berkas perkara dan secepatnya melimpahkan perkara ini melakukan ercepatan pidana agar menjadi jelas dan terang benderang. Tutup Gufron.

TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak Prapid Terhadap Kasus Pelecehan Anak

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar aksi menolak upaya praperadilan yang diajukan oleh pelaku pelecehan anak terhadap pihak kepolisian. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh Polres Samarinda dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.

Dalam orasinya, TRC PPA Provinsi Kalimantan timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Mereka mengecam segala bentuk pelecehan terhadap anak serta tindakan hukum yang mencoba menghalangi proses keadilan bagi korban.

Baca Juga :  🔴 BERITA DALAM PENINJAUAN ULANG

TRC PPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka berharap, tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Mendukung pernyataan KORNAS TRCPPA, Kak Gufron Wakornas TRCPPA Indonesia tanpa bermaksud mengintervensi lembaga peradilan, menaruh harapan kepada majelis hakim di sidang praperadilan agar dalam mengambil keputusan dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Permohonan yang diajukan tersangka di praperadilan dapat ditolak oleh hakim karena berbagai alasan, seperti bukti yang tidak jelas atau tidak berwenang menguji alat bukti, disini peran majelis disaksikan oleh jutaan mata segenap aktifis dan lembaga jaringan perlindungan perempuan dan anak seluruh Indonesia, yang diwakili oleh wakornas Kalimantan Timur Rina Zainun bersama sama stake holder perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan timur tegas Gufron.

Harapan kami, Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak yang dimohonkan ke pengadilan di Kalimantan timur mohon dipertimbangkan untuk ditolak karena dianggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terang Kak Gufron.
Selanjutnya Putusan praperadilan bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diajukan terhadap putusan praperadilan tersebut, sehingga
Permohonan praperadilan dapat gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu WAKORNAS TRCPPA Kak Gufron mendesak pihak kepolisian Polresta Samarinda untuk segera melengkapi berkas perkara dan secepatnya melimpahkan perkara ini melakukan ercepatan pidana agar menjadi jelas dan terang benderang. Tutup Gufron.(@team)

Berita Terkait

Selisih Paham Sesama kawan ,Putra Dan Ridwan, Bayu, Serta Radit , Sudah Selesai Damai Dan Saling Memaafkan
Akibat Banjir Di Bumiayu Brebes, Seorang Warga Meninggal dan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Perkumpulan aktivis kota serang gelar konsolidasi di tasikardi serang 9 November 2025
Polres Aceh Barat Selidiki Ledakan Pabrik Es Kristal dan Depot Air Minum di Ujong Baroh, Dua Pekerja Alami Luka-Luka
Ketua Dekranasda Nagan Raya Hadiri Rakor Dekranasda se-Aceh di Banda Aceh
Langganan Proyek Pemprov Kepri, PT Bengkel Kreatif Utama dan CV Global Kreatif Konsultan Terjerat Sorotan Kualitas
Wali Kota Lis Darmansyah Buka Kemah Besar Pramuka 2025: Tanamkan Disiplin, Kemandirian, dan Semangat Kebersamaan
Warga Tanjung Buntung Bangkit: Tolak Pembangunan TPST di Tengah Permukiman
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 06:44 WIB

Selisih Paham Sesama kawan ,Putra Dan Ridwan, Bayu, Serta Radit , Sudah Selesai Damai Dan Saling Memaafkan

Minggu, 9 November 2025 - 21:43 WIB

Akibat Banjir Di Bumiayu Brebes, Seorang Warga Meninggal dan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah.

Minggu, 9 November 2025 - 17:37 WIB

Perkumpulan aktivis kota serang gelar konsolidasi di tasikardi serang 9 November 2025

Minggu, 9 November 2025 - 16:43 WIB

Polres Aceh Barat Selidiki Ledakan Pabrik Es Kristal dan Depot Air Minum di Ujong Baroh, Dua Pekerja Alami Luka-Luka

Minggu, 9 November 2025 - 14:24 WIB

Ketua Dekranasda Nagan Raya Hadiri Rakor Dekranasda se-Aceh di Banda Aceh

Berita Terbaru