TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak Prapid Terhadap Kasus Pelecehan Anak

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Purnamanews.com Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar aksi menolak upaya praperadilan yang diajukan oleh pelaku pelecehan anak terhadap pihak kepolisian. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh Polres Samarinda dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.

Dalam orasinya, TRC PPA Provinsi Kalimantan timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Mereka mengecam segala bentuk pelecehan terhadap anak serta tindakan hukum yang mencoba menghalangi proses keadilan bagi korban.

 

TRC PPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka berharap, tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Mendukung pernyataan KORNAS TRCPPA, Kak Gufron Wakornas TRCPPA Indonesia tanpa bermaksud mengintervensi lembaga peradilan, menaruh harapan kepada majelis hakim di sidang praperadilan agar dalam mengambil keputusan dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Permohonan yang diajukan tersangka di praperadilan dapat ditolak oleh hakim karena berbagai alasan, seperti bukti yang tidak jelas atau tidak berwenang menguji alat bukti, disini peran majelis disaksikan oleh jutaan mata segenap aktifis dan lembaga jaringan perlindungan perempuan dan anak seluruh Indonesia, yang diwakili oleh wakornas Kalimantan Timur Rina Zainun bersama sama stake holder perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan timur tegas Gufron.

Baca Juga :  Wakil Koordinator TRCPPA Lampung Prihatin dengan Kenakalan Remaja di Bulan Ramadan

 

Harapan kami, Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak yang dimohonkan ke pengadilan di Kalimantan timur mohon dipertimbangkan untuk ditolak  karena dianggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Terang Kak Gufron.

Selanjutnya Putusan praperadilan bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diajukan terhadap putusan praperadilan tersebut, sehingga

Permohonan praperadilan dapat gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu WAKORNAS TRCPPA Kak Gufron mendesak pihak kepolisian Polresta Samarinda untuk segera melengkapi berkas perkara dan secepatnya melimpahkan perkara ini melakukan ercepatan pidana agar menjadi jelas dan terang benderang. Tutup Gufron.

TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak Prapid Terhadap Kasus Pelecehan Anak

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar aksi menolak upaya praperadilan yang diajukan oleh pelaku pelecehan anak terhadap pihak kepolisian. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut.

Ketua Umum TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh Polres Samarinda dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan hukum yang berlaku.

Dalam orasinya, TRC PPA Provinsi Kalimantan timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama. Mereka mengecam segala bentuk pelecehan terhadap anak serta tindakan hukum yang mencoba menghalangi proses keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Pelanggaran Hukum: Perumahan di Mangrove Sungainam Terancam Sanksi Pidana

TRC PPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka berharap, tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Mendukung pernyataan KORNAS TRCPPA, Kak Gufron Wakornas TRCPPA Indonesia tanpa bermaksud mengintervensi lembaga peradilan, menaruh harapan kepada majelis hakim di sidang praperadilan agar dalam mengambil keputusan dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Permohonan yang diajukan tersangka di praperadilan dapat ditolak oleh hakim karena berbagai alasan, seperti bukti yang tidak jelas atau tidak berwenang menguji alat bukti, disini peran majelis disaksikan oleh jutaan mata segenap aktifis dan lembaga jaringan perlindungan perempuan dan anak seluruh Indonesia, yang diwakili oleh wakornas Kalimantan Timur Rina Zainun bersama sama stake holder perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan timur tegas Gufron.

Harapan kami, Permohonan praperadilan tersangka tindak pidana kekerasan seksual anak yang dimohonkan ke pengadilan di Kalimantan timur mohon dipertimbangkan untuk ditolak karena dianggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terang Kak Gufron.
Selanjutnya Putusan praperadilan bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum banding yang dapat diajukan terhadap putusan praperadilan tersebut, sehingga
Permohonan praperadilan dapat gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu WAKORNAS TRCPPA Kak Gufron mendesak pihak kepolisian Polresta Samarinda untuk segera melengkapi berkas perkara dan secepatnya melimpahkan perkara ini melakukan ercepatan pidana agar menjadi jelas dan terang benderang. Tutup Gufron.(@team)

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Cilegon Bersama Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan Kamar Hunian
Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Beri Motivasi WBP di Safari Ramadan Lapas Cilegon
*Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak : Dari Pelindung Menjadi Pemangsa, Oknum Kapolres Cabul, penghianatan Terbesar di tubuh Polri!*
Diduga gudang penyulingan dan penggoplosan minyak minyak Cong ilegal karang Anyar baru mulai operasi
Kunjungan Silaturahmi Kalapas Kelas IIA Cilegon ke Kejaksaan Negeri Cilegon
Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri
Perkuat Kolaborasi, Lapas Cilegon Kunjungi Walikota Cilegon
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Cilegon Bersama Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan Kamar Hunian

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:20 WIB

Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:46 WIB

Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Beri Motivasi WBP di Safari Ramadan Lapas Cilegon

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:15 WIB

*Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak : Dari Pelindung Menjadi Pemangsa, Oknum Kapolres Cabul, penghianatan Terbesar di tubuh Polri!*

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:06 WIB

Diduga gudang penyulingan dan penggoplosan minyak minyak Cong ilegal karang Anyar baru mulai operasi

Berita Terbaru

News

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:01 WIB

TNI Dan Polri

Polres Maros Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Duren Sawit Jaga Keamanan Wilayah Dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:19 WIB