Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Jakarta – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kediri Kota Amankan CFD Dhoho, dan Hadirkan Layanan Samsat Keliling

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Baca Juga :  Kapolsek Papar Berikan Himbauan Ops Keselamatan kepada Pelajar SMK Pemuda

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban. (**her )

Berita Terkait

Kepuasan Publik Menguat, Pelayanan Samsat Kediri Kota Makin Humanis, Transparan, dan Akuntabel
Pengaspalan Jalan di Desa Sumberagung, Bukti Komitmen Perusahaan Tingkatkan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga
Lapor Pak Presiden, Mabes Polri, Pertamina, BPH Migas, Tolong Tindak Tegas SPBU Yang Menjual Hak Masyarakat BBM Subsidi 
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi : Bulan Ramadhan Momentum Meneguhkan Iman dan Harmoni Sosial
Cuti Bersama Imlek, Parkir Liar Menjamur di Depan Kediri Town Square, Polisi Bertindak
Satlantas Polres Kediri Kota Intensifkan Pengawasan Long Weekend Imlek di Jalan Ahmad Yani, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar
Polres Blitar Melakukan Pengecekan Harga Bahan Pokok di Pasar Menjelang Bulan Ramadhan
Dugaan Menu Tak Layak Terus Muncul di Bangkalan, Kemana Korwil SPPG ?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:01 WIB

Kepuasan Publik Menguat, Pelayanan Samsat Kediri Kota Makin Humanis, Transparan, dan Akuntabel

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

Pengaspalan Jalan di Desa Sumberagung, Bukti Komitmen Perusahaan Tingkatkan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Lapor Pak Presiden, Mabes Polri, Pertamina, BPH Migas, Tolong Tindak Tegas SPBU Yang Menjual Hak Masyarakat BBM Subsidi 

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:19 WIB

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi : Bulan Ramadhan Momentum Meneguhkan Iman dan Harmoni Sosial

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:51 WIB

Cuti Bersama Imlek, Parkir Liar Menjamur di Depan Kediri Town Square, Polisi Bertindak

Berita Terbaru