Polres Lamongan Berhasil Amankan Dua Tersangka Penembakan 6 Jam Pasca Kejadian di Desa Sembung

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMANEWS.COM | LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan pelaku utama penembakan menggunakan airsoftgun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame – Kedungadem tepatnya di Hutan Ngranggon Desa Sembung Kecamatan Sukorame pada Selasa malam (04/03) pekan lalu.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si dalam release menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil menangkap terduda pelaku, 6 jam pasca kejadian.

“Dua orang berhasil kita amankan 6 jam setelah kejadian dan setelah kita lakukan pemeriksaan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar AKBP Bobby saat konferensi pers, Selasa (11/3).

Kapolres Lamongan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim dalam merespon aduan masyarakat dan mengungkap kasus kejahatan.

“Pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal dari laporan korban V. V. S ke Polsek Sukorame bahwa pada hari selasa, (04/03) pukul 23.30 wib telah terjadi penembakan,” ujar AKBP Bobby.

Baca Juga :  Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

Masih kata AKBP Bobby, penembakan dilakukan oleh Dua orang pemuda menggunakan sepeda motor berknalpot Brong yang mengakibatkan korban V. V. S mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (24) domisili Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

“Diketahui tersangka A ini merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro selama 7 bulan di Lapas Bojonegoro.” ungkap AKP Rizky.

Kemudian untuk pelaku yang kedua inisial A. A.N berdomisili di Desa Sembung Kecamatan Sukorame.

Adapun peran para pelaku yaitu tersangka A berperan sebagai penembak menggunakan senjata jenis airsoft gun sebanyak 2 kali.

“Pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli pada tahun 2024 di platform youtube dengan harga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah),” jelas AKP Rizky.

Baca Juga :  Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri TMT 1 Oktober 2025 di Polres Kediri Kota, Berlangsung Khidmat

Sedangkan tersangka A. A. N berperan sebagai pengendara sepeda motor membonceng tersangka A.

Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik, 1 buah peluru gotri dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor berikut VER ( Visum Et Repertum).

“Pelaku tidak terima perbuatan korban yang menyalip pelaku pada saat perjalanan pulang, kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk seketika menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali menggunakan airsoft gun.” tambahnya.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP yaitu Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkas AKP Rizky.

Dari kejadian ini Kapolres Lamongan AKBP A. Bobby Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si berpesan kepada seluruh warga masyarakat agar turut serta dalam menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Lamongan. (**her )

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Galian C Menggunakan Alat Berat Excavator di Sempu Ngancar Kediri Dalam Sorotan
Polres Kediri Kota Gelar KRYD, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun 
Dandim 0828 Sampang Resmikan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan Sakera Muda Pangan di Camplong
Dapur Makan Bergizi Gratis di Sampang Disorot, Menu Siswa Ditemukan Berbelatung
Dari Ruang Sidang ke Lembar Sejarah: PERADIN Jawa Timur Menggelar Sumpah Advokat Secara Mandiri
MDW Desak Polisi Bertindak Tegas atas Kasus Dugaan Pelecehan Siswa Magang di Bank Jatim Sampang
Polda Jatim Peduli Masyarakat Gelar Baksos Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga
Kapolda Jawa Timur Ajak Masyarakat Jogo Jatim Aman, Tentrem, Makmur, Tertib dan Raharja
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Menggunakan Alat Berat Excavator di Sempu Ngancar Kediri Dalam Sorotan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Polres Kediri Kota Gelar KRYD, Penggunaan Knalpot Brong Mulai Menurun 

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Dandim 0828 Sampang Resmikan Pelayanan Pemenuhan Gizi Yayasan Sakera Muda Pangan di Camplong

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Sampang Disorot, Menu Siswa Ditemukan Berbelatung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Dari Ruang Sidang ke Lembar Sejarah: PERADIN Jawa Timur Menggelar Sumpah Advokat Secara Mandiri

Berita Terbaru