Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Jelang Ramadhan Di Kota Tangerang

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar menjelang bulan suci Ramadan. Dua tersangka, yakni Marzuki alias Zuki dan Renaldi alias Rey, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. (9/3/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir Tramadol, 276 butir Hexymer yang dikemas dalam 46 bungkus plastik, serta sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp. 420.000. Selain itu, dua unit ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Seorang Remaja Bawa Celurit Ditangkap Satgas Anti Tawuran Saat Patroli Dini Hari Di Tanjung Priok

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., di lain tempat menegaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa lokasi ini kerap menjadi tempat transaksi obat terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban, terutama disaat bulan suci Ramadhan,” ujar Zain.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Polres Priok Kembalikan Motor Curian Kepada Pemilik Dalam Ops Pekat Jaya

“Kami akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Satgas Anti Tawuran Ditsamapta Polda Metro Jaya Amankan Tujuh Pemuda Dan Tiga Sajam Di Cilincing
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong Di Pademangan Kurang Dari 24 Jam : Pelaku Kenal Korban Cukup Lama
Polsek Pademangan Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat Tiga Kilogram Dengan Modus Pengiriman Ekspedisi
Wanita Penjual Pinang Di Dekai Ditikam OTK, Aparat Tegaskan Tak Tolerir Kekerasan Terhadap Warga Sipil
Tim Opsnal Polsek Benda Tangkap Dua Remaja Maling Motor Saat Beraksi
Polisi Dan Tim SAR Lakukan Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam Saat Mancing Di Sunter
Organisasi Wartawan Natuna Layangkan Somasi atas Dugaan Pernyataan yang Dinilai Merugikan Profesi
Polisi Amankan Tiga Remaja Kedapatan Konsumsi Miras Di Koja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:21 WIB

Satgas Anti Tawuran Ditsamapta Polda Metro Jaya Amankan Tujuh Pemuda Dan Tiga Sajam Di Cilincing

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:59 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong Di Pademangan Kurang Dari 24 Jam : Pelaku Kenal Korban Cukup Lama

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:44 WIB

Polsek Pademangan Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat Tiga Kilogram Dengan Modus Pengiriman Ekspedisi

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:01 WIB

Wanita Penjual Pinang Di Dekai Ditikam OTK, Aparat Tegaskan Tak Tolerir Kekerasan Terhadap Warga Sipil

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:27 WIB

Tim Opsnal Polsek Benda Tangkap Dua Remaja Maling Motor Saat Beraksi

Berita Terbaru