Polres Kediri Gerebek Tempat Produksi Miras Oplosan, Polisi : 4 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan ini pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta ratusan botol miras siap edar.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah BNW, alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP, dan RP yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta MPP yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya adalah warga Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal,” jelas AKP Dr Fauzy dalam rilisnya di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan.

Baca Juga :  Bupati OKI Tanggap, Bantu Warga Lewat Bedah Rumah

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan YAP yang berada di dalam mobil. Berdasarkan pengakuan mereka, polisi akhirnya berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” papar AKP Dr Fauzy.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml. Selain itu, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan.

Miras oplosan ini dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.

Baca Juga :  Aksi Kerusuhan 30 Agustus 2025, Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Orang Sebagai Tersangka

“Miras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen,” tambah Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline. Pelaku sendiri mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kemiripannya dengan produk asli.

Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami. Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” pungkas AKP Dr Fauzy.

Pewarta : Hernowo

Berita Terkait

Diduga Lecehkan Siswi SMKN 1 Sampang, Oknum Pegawai Bank Jatim Dikecam: Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi
Polemik Pemilihan Ketua BEM, Menteri PTKP BEM FH UMI Desak Pantia Selamatkan Demokrasi Mahasiswa
Kapolsek Pesantren Beri Surprise HUT TNI ke-80 di Makoramil 0809/2 
Polres Kediri Kota Laksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api Dinas
Petugas KB Samsat Kediri Kota Wujudkan Motto ” Kepuasan Wajib Pajak Adalah Tujuan Kami “
FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri
Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Diduga Lecehkan Siswi SMKN 1 Sampang, Oknum Pegawai Bank Jatim Dikecam: Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Polemik Pemilihan Ketua BEM, Menteri PTKP BEM FH UMI Desak Pantia Selamatkan Demokrasi Mahasiswa

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolsek Pesantren Beri Surprise HUT TNI ke-80 di Makoramil 0809/2 

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Polres Kediri Kota Laksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api Dinas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Petugas KB Samsat Kediri Kota Wujudkan Motto ” Kepuasan Wajib Pajak Adalah Tujuan Kami “

Berita Terbaru