PurnamaNews.com/ BREBES – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes dan pemerintah dalam upaya untuk membantu meringankan masyarakat miskin kurang mampu, memberi kemudahan dalam program Prodeodipa, yaitu menggratiskan biaya dalam pengurusan perceraian.
Gratis yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga yang yang tidak mampu (miskin) yaitu bagi warga yang tak mempunyai biaya dalam pengurusan perceraian.
Program ini sebenarnya ada setiap tahunnya, mungkin karena kurangnya sosialisasi dari lebe/petugas desa atau sosialisasi lainnya, bisa juga kurangnya pemahaman masyarakat sehingga program ini tidak digunakan oleh warga masyarakat.
Hari ini, Rabu (26/2/25) Pegawai Pengadilan Agama Brebes dalam melakukan sosialisasi Public Campaign/ zona integritas pengadilan agama Brebes menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)di halaman setempat dan juga sosialisasi gratis pengurusan perceraian bagi warga kurang mampu.
Untuk Anggaran pada tahun 2025 ini, PA Brebes mengalokasikan dana untuk program gratis pengurusan perceraian sebesar 8.750.000 rupiah untuk 25 perkara, melalui Prodeo Dipa yaitu perkara dengan pembebasan biaya perkara.

Ketua PA Brebes, Drs. Jamali mengatakan, ” Sebenarnya program ini bukan gratis, tapi di biayai oleh negara yaitu Prodeo Dipa, sebenarnya bukan kali ini saja , tahun sebelumnya sudah ada karena di laksanakan setiap 1 tahun sekali, dan kami sudah tawarkan pada masyarakat, sudah sosialisasi lewat lebe dan sosialisasi lainnya namun sampai saat ini belum ada yang menggunakan program ini”.
Lanjutnya ” dan pada tahun ini Pengadilan Agama (PA) Brebes, mendapat jatah sebanyak 25 perkara, dengan anggaran dari pemerintah sebanyak 8.750.000 rupiah. Dan untuk menggunakan program ini syarat utamanya yaitu Surat Keterangan Tidak mampu(SKTM) dengan menyertakan persyaratan lainnya seperti foto copy surat nikah, KTP dan KK yang bersangkutan”.
Program ini sangat membatu bagi warga yang kurang mampu yang ingin mengurus perceraiannya. Manakala yang 25 perkara tadi sudah semua terisi maka warga masyarakat masih bisa mengurus perceraian dengan gratis yaitu melalui program prodeo murni program tetap sama di biayai oleh pemerintah, juga dengan catatan harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
(Fz)