RSUD Kardinah Kota Tegal Di Somasi CV. Curtina Prasara.

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PurnamaNews.com / TEGAL – RSUD Kardinah Kota Tegal disomasi CV. Curtina Prasara selaku penyedia kerjasama pengelolaan parkir tempat tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, SH, dan Samriadin, S.H., M.H dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono, S.H & Associates.

Langkah somasi bernomer 050/Sms/BBL&A/II/2025 dilayangkan CV. Curtina Prasara lantaran diduga pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dengan perusahaan komanditer milik Indra Romansyah.

Perjanjian Kerjasama bernomor kontrak 415.1/013/2022 atau nomor 283.KT/RS01/2022 ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Indra Romamayah selaku Direktur CV. Curtina Prasara dan drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dan selanjutnya perjanjian itu disebut sebagai Perjanjian Induk antara kedua belah pihak.

Antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara sendiri kemudian telah bersepakat mengadakan addendum perjanjian kerjasama dengan nomor kontrak 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024 terhadap Perjanjian Induk dengan perubahan pada pasal 2 ayat 1 poin a, pasal 5 ayat 1 serta pasal 6 ayat 2.

Pada perubahan kerjasama itu yang semula jangka waktu kerjasamanya selama 3 tahun dari 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, menjadi jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan semestinya 28 Februari 2027 (namun RSUD Kardinah menuliskannya 28 Februari 2025).

Baca Juga :  Keuntungan Memiliki Asuransi Sebelum Menjual Mobil Mu

Menurut Direktur CV. Curtina Prasara, Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya, Berbudi Bowo Leksono, menyatakan bahwa pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah menggelar pemilihan penyedia kerjasama lagi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerjasama dengan CV. Curtina Prasara yang masih menyisakan waktu 2 tahun lagi.

“Klien kami sangat dirugikan dengan diselenggarakannya Pemilihan Penyedia Kerjasama Pengelolaan Parkir melalui Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal sebelum berakhirnya waktu kerjasama dengan klien kami, ” ujar Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono pada awak media, Rabu, 26 Februari 2025.

Seharusnya menurut Ibenk, Pemilihan penyedia kerjasama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan penyedia baru, diadakan pada tahun 2027 sebagaimana yang tertuang dalam addendum perjanjian bahwa jangka waktu kerjasamanya dengan CV Curtina Prasara selama 5 (lima) tahun yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Oktober 2027.

Baca Juga :  Energy Academy Kenalkan Training PPPA: Jawaban atas Tantangan Pencemaran Air di Berbagai Sektor

“Itupun pada addendum Perjanjian Kerjasama Bab V Pasal 5 ayat 1 disebutkan ada kewajiban diperpanjang untuk 5 tahun kedepan lagi sesuai dengan apraisal harga yang telah ditetapkan pemerintah Kota Tegal, ” ungkap Ibenk.

Kacaunya lagi masih kata Ibenk, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal pernah berkirim surat pemberitahuan bernomor 000.4.7.21020/XII/2024 terhadap CV. Curtina Prasara yang memberitahukan berakhirnya masa kontrak dengan berpegang pada Perjanjian Induk, padahal dengan adanya addendum Perjanjian Kerjasama, hal itu menggugurkan perjanjian kerjasama sebelumnya.

“Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Kardinah, padahal berdasarkan surat perjanjian addendum nomor 415.1/005.F/II/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024, jangka waktu perjanjiannya selama 5 tahun yang berarti berakhir 2027 bukan 2025, ” tegas Ibenk.

Ia juga mensinyalir adanya potensi mal administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit dengan adanya dokumen-dokumen yang saling tidak berkesesuaian sehingga menimbulkan bagi pihak lain bahkan dimungkinkan terjadinya kerugian bagi pemerintah daerah.

“Saya menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit untuk menghentikan perjanjian kerjasama yang seharusnya berakhir 2027 dengan cara-cara kesewenang-wenangan, ” kata Ibenk. ***

Berita Terkait

Pelatihan & Sertifikasi Operator Pedestal Crane: Port Academy dan PT Pusri Wujudkan SDM Unggul
Energy Academy Luncurkan Training POPAL: Mewujudkan Pengolahan Air Limbah Berkelanjutan bagi Industri
Arfiana Maulina: Dari ECOSOC Youth Forum 2022 ke APFSD Youth Forum 2025, Melanjutkan Perjalanan Advokasi WateryNation Alira Alura di Kancah Global
Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang Di Tangerang
Pengepul Judi Togel, Pria Di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi
“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”
3 Hari Lagi! Jangan Lewatkan KAI Promo Spesial Ramadan Festive: Diskon hingga 20% dan Flash Sale Tiket Super Murah
“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:00 WIB

Pelatihan & Sertifikasi Operator Pedestal Crane: Port Academy dan PT Pusri Wujudkan SDM Unggul

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:00 WIB

Energy Academy Luncurkan Training POPAL: Mewujudkan Pengolahan Air Limbah Berkelanjutan bagi Industri

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:00 WIB

Arfiana Maulina: Dari ECOSOC Youth Forum 2022 ke APFSD Youth Forum 2025, Melanjutkan Perjalanan Advokasi WateryNation Alira Alura di Kancah Global

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:40 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang Di Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:22 WIB

Pengepul Judi Togel, Pria Di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

News

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:01 WIB

TNI Dan Polri

Polres Maros Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Duren Sawit Jaga Keamanan Wilayah Dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:19 WIB