Rutan Sampang Kecolongan, Pengendali Sabu Ternyata Ada di Dalam Lapas

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Sampang – Syaiful Bahri alias Sipul, warga binaan Rutan Klas IIB Sampang, Madura, terbukti mengendalikan peredaran sabu dari dalam sel tahanan. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah terungkap masih menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji.

Kasus ini mencuat setelah Sat Resnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan terhadap sejumlah tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Fakta mengejutkan, Sipul bebas menggunakan handphone dari dalam rutan untuk mengatur transaksi narkoba.

Awalnya, petugas menangkap seorang kurir sabu berinisial IF di pinggir jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang, pada 3 Februari 2025. Dari tangan IF, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 53,28 gram.

Baca Juga :  Warga Tanjungpinang Timur Desak MUI Bertindak: Soroti Aktivitas Biliar dan Panti Pijat Selama Ramadan

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka lain, yakni H, yang diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Karang Dalam, Sampang, pada 9 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 5,32 gram sabu yang diperoleh melalui transaksi terselubung.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bersifat berantai. Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka, akhirnya polisi menemukan keterlibatan Sipul sebagai otak dari peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga :  Terjerat Utang Pinjol, Pelaku Nekat Jambret Kalung Emas Lansia Di Tambora

“Setelah kami dalami, alur distribusi narkoba ini mengarah ke tersangka Sipul yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam rutan menggunakan handphone,” ungkapnya.

Kasus ini menunjukkan kecolongan pihak rutan dalam mengawasi penghuni lapas. Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kelalaian di dalam rutan yang memungkinkan napi bebas menggunakan alat komunikasi. (**Adhon )

Berita Terkait

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang Di Tangerang
Pengepul Judi Togel, Pria Di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi
“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”
“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”
Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?
Big Bos Akau Gambino Pemilik Mesin Perjudian Bola Pingpong KTV Bombastis dan Nagoya Game Zone, Usaha Perjudian Lain di Batam, Hotel GG, Uban Game Zone, Duta Mana 88, Sedney, M One
Akau Gambino: Pemilik Usaha Perjudian di Batam Dari KTV Boombastis Hingga Hotel GG
Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora : Sakit Hati Karena Dicaci Maki
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:40 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang Di Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:22 WIB

Pengepul Judi Togel, Pria Di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:28 WIB

“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:47 WIB

“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:48 WIB

Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?

Berita Terbaru

News

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:01 WIB

TNI Dan Polri

Polres Maros Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Duren Sawit Jaga Keamanan Wilayah Dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:19 WIB