Material Aktivitas Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Wilayah Desa Pattontongan Mandai Membuat Jalan Licin Saat Hujan di Keluhkan Warga

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama News.Com,Maros – Aktivis Dugaan tambang ilegal galian C di wilayah Desa Pattontongan Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat.

Pasalnya, material aktivitas dugaan tambang ilegal galian C tersebut, berhamburan di badan jalan poros Pattontongan Moncongloe, membuat jalan licin dan mengancam keselamatan para pengguna jalan lain.

Salah satu masyarakat yang minta namanya dirahasiakan kepada media menuturkan, bahwa sejak beraktivitasnya dugaan tambang Ilegal golongan c tersebut, bukannya membawa dampak positif kewarga, namun justru sebaliknya, yaitu dampak negatif,

Baca Juga :  Kepala Desa Sinar Ogan Diduga Galang Uang Pelicin untuk PMD, Kantor Desa Sepi Saat Akan Dikonfirmasi

“Sungguh luar biasa pak dampak negatifnya ini tambang, karena jalan sudah dibuat licin, dan bahkan sudah banyak pengendara hampir jatuh,” Ucapnya.

Masyarakat pun berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Maros diminta segera turun melakukan penyelidikan terkait aktivas dugaan tambang yang tidak memiliki ijin tersebut.

Perlu juga diketahui bersama,aktivitas yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 96 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur bahwa kegiatan tambang harus mematuhi kaidah teknik dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, Pasal 151 menyebutkan bahwa izin tambang dapat dicabut jika terdapat pelanggaran.

Baca Juga :  Siaran Pers Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung dan ancaman Pidana UU tpks bagi terduga pelaku PNS, kepala Sekolah dasar, ketua PGRI di kecamatan tanjung sari Lampung Selatan

Kerusakan lingkungan juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.

 

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Cilegon Bersama Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan Kamar Hunian
Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Beri Motivasi WBP di Safari Ramadan Lapas Cilegon
*Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak : Dari Pelindung Menjadi Pemangsa, Oknum Kapolres Cabul, penghianatan Terbesar di tubuh Polri!*
Diduga gudang penyulingan dan penggoplosan minyak minyak Cong ilegal karang Anyar baru mulai operasi
TRC PPA Kaltim Gelar Aksi Damai, Tolak Prapid Terhadap Kasus Pelecehan Anak
Kunjungan Silaturahmi Kalapas Kelas IIA Cilegon ke Kejaksaan Negeri Cilegon
Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Cilegon Bersama Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan Kamar Hunian

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:20 WIB

Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:46 WIB

Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Beri Motivasi WBP di Safari Ramadan Lapas Cilegon

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:15 WIB

*Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak : Dari Pelindung Menjadi Pemangsa, Oknum Kapolres Cabul, penghianatan Terbesar di tubuh Polri!*

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:06 WIB

Diduga gudang penyulingan dan penggoplosan minyak minyak Cong ilegal karang Anyar baru mulai operasi

Berita Terbaru

News

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:01 WIB

TNI Dan Polri

Polres Maros Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Duren Sawit Jaga Keamanan Wilayah Dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:19 WIB