Warga Keluhkan Aktivitas Cut dan Fill Diduga Ilegal di Jalan Ganet

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Warga Jalan Ganet, Tanjungpinang, mengeluhkan aktivitas cut & fill yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan perbukitan, tak jauh dari arah kiri menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet. (Sabtu, 22 Februari 2025).

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian dan pemindahan tanah di lokasi tersebut belum berlangsung lama. Namun, dampaknya mulai dirasakan oleh warga sekitar.

“Saya tidak tahu apakah ini ada izinnya atau tidak, tapi aktivitas ini cukup mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut. Warga berharap pemerintah dan instansi berwenang segera turun tangan untuk meninjau kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Untung Cahyo Sidharto Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Tekankan Pendekatan Persuasif untuk Pembinaan Warga Binaan

Berikut adalah Undang-Undang yang bisa dikaitkan dengan aktivitas Cut & Fill yang diduga ilegal:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :  13 TALENTA MUDA ASAL ACEH TIMUR PEROLEH ILMU SEPAKBOLA STANDAR NASIONAL

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Jika aktivitas Cut & Fill ini berkaitan dengan pertambangan atau penggalian tanah dalam jumlah besar tanpa izin, maka bisa masuk dalam ranah hukum yang lebih serius. Untuk memastikan pelanggaran yang terjadi, perlu ditelusuri izin yang dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

Catatan: berita yang telah saya buat berdasarkan informasi hasil investigasi saya turun ke lapangan langsung. Bersambung….

 

 

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Cilegon Bersama Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan Kamar Hunian
“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”
“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”
Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha
Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Beri Motivasi WBP di Safari Ramadan Lapas Cilegon
Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi, Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai
*Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak : Dari Pelindung Menjadi Pemangsa, Oknum Kapolres Cabul, penghianatan Terbesar di tubuh Polri!*
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Cilegon Bersama Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan Kamar Hunian

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:28 WIB

“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:47 WIB

“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:20 WIB

Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:48 WIB

Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?

Berita Terbaru

News

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:01 WIB

TNI Dan Polri

Polres Maros Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Duren Sawit Jaga Keamanan Wilayah Dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:19 WIB