Jenly Lengkong Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pernyataan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|KEPRINEWS Direktur perusahaan yang menaungi keprinews.co, Jenly Lengkong, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino. Kamis, 20 Februari 2025

Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa Dicky Novalino telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Tanjungpinang terhadap seseorang berinisial JAL. Namun, Jenly Lengkong menganggap hal tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan dirinya serta perusahaan media yang ia pimpin.

Menurut Jenly, penyebutan nama atau inisial dirinya dalam laporan yang tersebar di media tidak tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di publik. Ia menegaskan bahwa sebagai direktur perusahaan, dirinya tidak bertanggung jawab atas konten editorial yang diterbitkan oleh media.

“Saya bukan pimpinan redaksi, tetapi seorang direktur yang menangani aspek perusahaan. Dari mana munculnya penyebutan nama saya dalam kasus ini?” ujar Jenly.

Ia juga menjelaskan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pers yang diatur oleh Undang-Undang Pers, yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan khusus yang mengesampingkan hukum umum. Oleh karena itu, menurutnya, setiap persoalan terkait pemberitaan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung melalui jalur hukum pidana.

Baca Juga :  Pertemuan rutin TP-PKK kecamatan pabuaran di gelar sindangheula meriahkan hari ibu

“Pemberitaan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebelum membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” tambahnya.

Jenly juga menyoroti beberapa poin dalam pemberitaan yang ia nilai tidak akurat, termasuk dugaan bahwa informasi yang beredar berasal dari istrinya. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa istrinya pernah memberikan pernyataan terkait isu yang sedang berkembang.

“Jika ada klaim bahwa percakapan berasal dari istri saya, maka harus dibuktikan dengan jelas. Pernyataan ini bisa menjadi pembohongan publik yang merugikan saya dan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menampik klaim bahwa telah terjadi diskusi antara pihaknya dengan media mengenai penyelesaian masalah ini. Menurutnya, dalam dunia jurnalistik, konfirmasi dan diskusi adalah dua hal yang berbeda.

“Konfirmasi adalah bagian dari prosedur jurnalistik untuk memastikan kebenaran berita, sedangkan diskusi adalah percakapan informal yang tidak memiliki dampak hukum terhadap suatu pemberitaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jatah MBG SMA 10 Bandar Lampung Diduga Menyalahi Aturan Dan Ada Indikasi Menguntungkan Diri Sendiri Dan orang Lain   

Sebagai langkah selanjutnya, Jenly mengaku masih menunggu bentuk laporan resmi yang telah diajukan terhadapnya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa jika ada unsur pencemaran nama baik terhadap dirinya dan perusahaan yang ia pimpin, ia siap untuk melaporkan balik guna meluruskan fakta.

“Saya akan melihat seperti apa laporan yang telah dibuat, kemudian mengambil langkah hukum yang sesuai. Jika memang ada unsur pencemaran nama baik terhadap saya, maka saya akan menempuh jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya permasalahan ini, Jenly berharap semua pihak dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

Catatan: berita telah dikoreksi agar lebih akurat.

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan, Anda bisa menawarkan hak jawab sesuai dengan UU Pers untuk memberikan kesempatan mereka mengklarifikasi.

 

 

Berita Terkait

Kolaborasi PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Dalam Peringati Bulan K3 Nasional
Gerak Cepat Resmob Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Penginapan dan Dua Motor Hasil Curian Diamankan
Anggota DPR, RI Komisi IV, Jamaluddin idhan Pemerintah Gerak Cepat Dalam Koordinasi Memulihkan Pertanian, Perikanan Khusus Aceh
Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak
Kapolres Aceh Barat Terobos Medan Berat, Salurkan Bantuan Sembako Langsung ke Warga Terdampak Banjir di Gampong Sikundo
Polres Kediri Tambah Armada Operasional, Pelayanan Publik Makin Siap
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026
Demi Menunjang Belajar Siswa Disabilitas, Gedung SLB Di Brebes Resmi Direhabilitasi
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:20 WIB

Kolaborasi PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Dalam Peringati Bulan K3 Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:14 WIB

Gerak Cepat Resmob Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Penginapan dan Dua Motor Hasil Curian Diamankan

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Anggota DPR, RI Komisi IV, Jamaluddin idhan Pemerintah Gerak Cepat Dalam Koordinasi Memulihkan Pertanian, Perikanan Khusus Aceh

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:00 WIB

Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:40 WIB

Kapolres Aceh Barat Terobos Medan Berat, Salurkan Bantuan Sembako Langsung ke Warga Terdampak Banjir di Gampong Sikundo

Berita Terbaru