Jenly Lengkong Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pernyataan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|KEPRINEWS Direktur perusahaan yang menaungi keprinews.co, Jenly Lengkong, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino. Kamis, 20 Februari 2025

Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa Dicky Novalino telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Tanjungpinang terhadap seseorang berinisial JAL. Namun, Jenly Lengkong menganggap hal tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan dirinya serta perusahaan media yang ia pimpin.

Menurut Jenly, penyebutan nama atau inisial dirinya dalam laporan yang tersebar di media tidak tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di publik. Ia menegaskan bahwa sebagai direktur perusahaan, dirinya tidak bertanggung jawab atas konten editorial yang diterbitkan oleh media.

“Saya bukan pimpinan redaksi, tetapi seorang direktur yang menangani aspek perusahaan. Dari mana munculnya penyebutan nama saya dalam kasus ini?” ujar Jenly.

Ia juga menjelaskan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pers yang diatur oleh Undang-Undang Pers, yang bersifat lex specialis atau memiliki aturan khusus yang mengesampingkan hukum umum. Oleh karena itu, menurutnya, setiap persoalan terkait pemberitaan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung melalui jalur hukum pidana.

Baca Juga :  Lapas Cilegon Kolaborasi dengan Pihak Eksternal, Berikan Bekal Keterampilan untuk Masa Depan WBP

“Pemberitaan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebelum membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” tambahnya.

Jenly juga menyoroti beberapa poin dalam pemberitaan yang ia nilai tidak akurat, termasuk dugaan bahwa informasi yang beredar berasal dari istrinya. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa istrinya pernah memberikan pernyataan terkait isu yang sedang berkembang.

“Jika ada klaim bahwa percakapan berasal dari istri saya, maka harus dibuktikan dengan jelas. Pernyataan ini bisa menjadi pembohongan publik yang merugikan saya dan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menampik klaim bahwa telah terjadi diskusi antara pihaknya dengan media mengenai penyelesaian masalah ini. Menurutnya, dalam dunia jurnalistik, konfirmasi dan diskusi adalah dua hal yang berbeda.

“Konfirmasi adalah bagian dari prosedur jurnalistik untuk memastikan kebenaran berita, sedangkan diskusi adalah percakapan informal yang tidak memiliki dampak hukum terhadap suatu pemberitaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Menanggapi Putusan Hakim MK perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Terkait Permohonan Pemohon Andika-Nanang Paslon No. Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terhadap Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu.

Sebagai langkah selanjutnya, Jenly mengaku masih menunggu bentuk laporan resmi yang telah diajukan terhadapnya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa jika ada unsur pencemaran nama baik terhadap dirinya dan perusahaan yang ia pimpin, ia siap untuk melaporkan balik guna meluruskan fakta.

“Saya akan melihat seperti apa laporan yang telah dibuat, kemudian mengambil langkah hukum yang sesuai. Jika memang ada unsur pencemaran nama baik terhadap saya, maka saya akan menempuh jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya permasalahan ini, Jenly berharap semua pihak dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

Catatan: berita telah dikoreksi agar lebih akurat.

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan, Anda bisa menawarkan hak jawab sesuai dengan UU Pers untuk memberikan kesempatan mereka mengklarifikasi.

 

 

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Cilegon Bersama Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan Kamar Hunian
“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”
“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”
Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha
Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Beri Motivasi WBP di Safari Ramadan Lapas Cilegon
Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi, Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai
*Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak : Dari Pelindung Menjadi Pemangsa, Oknum Kapolres Cabul, penghianatan Terbesar di tubuh Polri!*
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Cilegon Bersama Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan Kamar Hunian

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:28 WIB

“Judi Berkedok Hiburan di Batam: Puluhan Lokasi Diselidiki, Modus Terungkap!”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:47 WIB

“Bertahun-Tahun Pengolahan Kayu Ilegal di KM 12 Tanjungpinang Dibiarkan, Ke Mana Pihak Berwenang ?”

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:20 WIB

Penyelundupan Barang Bekas Impor Marak di Tanjungpinang, Diduga KPK, APH, dan Bea Cukai Kongkalikong dengan Pengusaha

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:48 WIB

Jual Beli Ban Mobil Bekas dari Singapur di Tanjungpinang, Murah tapi Aman ?

Berita Terbaru

News

Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:01 WIB

TNI Dan Polri

Polres Maros Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:33 WIB

TNI Dan Polri

Polsek Duren Sawit Jaga Keamanan Wilayah Dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 Mar 2025 - 15:19 WIB