Kembali Gelar Sosialisasi, Hj. Siti Qomariyah Beri Edukasi Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat komisi II fraksi NasDem hj. Siti Qomariyah, S.iP kembali menyelenggarakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan, Jum’at (7/2/2025).

Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Kampung Penggarutan Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang dihadiri anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Siti Qomariyah, dari pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh perempuan dan para ibu-ibu Majlis Ta’lim warga masyarakat sekitar.

Hj. Siti Qomariyah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi NasDem yang akrab di panggil ibu Siqom dalam sambutannya menyampaikan, adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di wilayah Dapil 9 Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Perda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam upaya melindungi dan memberdayakan kaum perempuan khususnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kediri Kota Hadirkan Layanan Humanis, Profesional, dan Berintegritas Lewat Program “Polantas Menyapa ” di Satpas SIM

Pentingnya penyebarluasan informasi terkait Perda ini kepada warga masyarakat sekitar, maksud dan tujuan dari regulasi tersebut serta dampak positif yang diharapkan dapat dirasakan oleh warga masyarakat, khususnya perempuan, ungkapnya hj. Siti Qomariyah.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

“Kami berkomitmen untuk menjelaskan dengan detail isi Perda ini kepada masyarakat setempat, semua poin-poin penting akan kami sampaikan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut, jelasnya Hj. Siti Qomariyah, S.iP

Kegiatan ini juga memberikan kesempatan untuk warga masyarakat setempat agar dapat bertanya dan berdiskusi langsung dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi forum interaktif antara wakil rakyat dan warga masyarakat Dapil 9 Kabupaten Bekasi khususnya.”

 

(Cep)

Berita Terkait

Dinamika Keramaian dan Strategi Polres Kediri Kota dalam Melakukan Pengamanan Gelaran ” Dhoho Night Carnival 2025 “
Kapolres Kediri Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025
Telkom Gerak Cepat Perbaiki Kabel Kendor di Jalan Trunojoyo IIIB kamp sattoan, Warga Sampaikan Apresiasi
Kapolres Kediri Cup 2025 Futsal Sarungan HIMASAL dan LIM Kediri Raya Berlangsung Meriah
Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Laksanakan Program “Polantas Menyapa” di KB Samsat, Berikan Edukasi Persiapan Administrasi kepada Wajib Pajak
Polresta Banyuwangi Kembali Gelar Mayur Kamtibmas Masyarakat Sambut Antusias
Polres Situbondo Bersama Bapanas Cek Harga Beras
Polresta Sidoarjo Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sidoarjo
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 14:34 WIB

Dinamika Keramaian dan Strategi Polres Kediri Kota dalam Melakukan Pengamanan Gelaran ” Dhoho Night Carnival 2025 “

Minggu, 16 November 2025 - 11:11 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 20:17 WIB

Telkom Gerak Cepat Perbaiki Kabel Kendor di Jalan Trunojoyo IIIB kamp sattoan, Warga Sampaikan Apresiasi

Sabtu, 15 November 2025 - 15:15 WIB

Kapolres Kediri Cup 2025 Futsal Sarungan HIMASAL dan LIM Kediri Raya Berlangsung Meriah

Sabtu, 15 November 2025 - 14:58 WIB

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Laksanakan Program “Polantas Menyapa” di KB Samsat, Berikan Edukasi Persiapan Administrasi kepada Wajib Pajak

Berita Terbaru