Purnamanews.com/ Brebes – Warga desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Brebes menuntut ganti rugi kepada PT. Daehan Global Brebes, diduga akibat pencemaran lingkungan yang menyebabkan daerah pertanian warga tidak bisa untuk di tanami lagi.
Dalam audiensi ini warga berkumpul di kantor balai desa Cimohong di fasilitasi oleh pihak desa, turut hadir juga perwakilan dari PT. Daehan Global Brebes pada hari Kamis, (6/2/25).
Diduga akibat pencemaran limbah tersebut sejak berdirinya PT. Daehan, lahan warga seluas kurang lebih 7 bau (4.900 m²) tidak bisa ditanami atau sudah tidak Produktif lagi sejak tahun 2018, ini jelas sangat merugikan warga khususnya para petani.
Perwakilan dari petani H. Lukman Hasim (53), mengatakan ” kehadiran kami di sini adalah menuntut kompensasi atau ganti rugi karena pencemaran limbah dari PT daehan global karena sejak berdirinya PT. Daehan lahan kami tidak bisa di tanami ini jelas sangat merugikan warga dan petani” tegasnya.
Lanjutnya, “kami membawa sempel air limbah itu, agar dari PT. Daehan tahu apa yang benar terjadi pada tanah kami, warna airnya keruh, berbau menyengat dan kalau kena kulit itu gatal “.

Perwakilan dari PT. Daehan Nanang mengatakan perusahaan sudah menerima surat teguran dari dinas lingkungan hidup (DLH). Dan pada hari Selasa (4/2/25) Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) sudah mengambil sampel limbah untuk di uji laboratorium, dan menunggu hasil uji lab.
Melalui perwakilan dari Daehan warga meminta dalam waktu 1 minggu agar bisa di pertemukan dengan pemilik perusahaan agar ada penyelesaian permasalahan ini, dan harus segera mungkin, agar warga mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan dengan semestinya.***
(Fz)