Diduga Salahgunakan Wewenang Bersama Pihak Lain, Anggota Jalani Sidang Etik Pekan Ini

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP B dan empat personel lainnya pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan, yang diduga juga melibatkan pihak lain.

“Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti, tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, empat personel sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kini, satu nama lain berinisial M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, juga akan ikut disidangkan.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Subuh Keliling Bersama Warga Pademangan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

5 Polisi yang Akan Jalani Sidang Etik:

B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

M (mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Kasus ini bermula dari penanganan kasus terhadap dua tersangka, AN dan MBH. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan kematian seorang ABG 16 tahun, yang diduga tewas setelah dicekoki inex dan sabu.

Saat itu, AKBP B menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menanganinya bersama pihak lain.

Baca Juga :  Polisi Dan TNI Kawal Penertiban Atribut Ormas Di Tambora Jakarta Barat

“Peran AKBP B dkk adalah penyalahgunaan wewenang bersama pihak lain dan saat ini sudah kami laksanakan patsus sejak 25 Januari 2025,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Sidang etik akan menentukan nasib kelima personel tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen bertindak tegas terhadap pelanggaran anggota dan memproses secara profesional, prosedural dan proporsional.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Kampanye Rise And Speak Digelar Di Sekolah Alkitab Batu Malang, Dorong Keberanian Bicara Untuk Lawan Kekerasan
Bhabinkamtibmas Palmeriam Ingatkan Warga Waspadai Tawuran Dan Curanmor
Polsek Makasar Beri Pengamanan Saat Gubernur DKI Resmikan Jalur Baru TransJabodetabek
Polisi Kawal Penertiban Atribut Ormas Di Wilayah Kecamatan Makasar Jakarta Timur
Polisi Sosialisasikan Bahaya Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di SMPN 9 Jakarta
Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG
Polsek Koja Kembali Patroli Guna Tertibkan Atribut Ormas Dalam Operasi Berantas Jaya 2025
Program Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polda Jambi Sukses Panen Jagung Di Enam Polres
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:40 WIB

Kampanye Rise And Speak Digelar Di Sekolah Alkitab Batu Malang, Dorong Keberanian Bicara Untuk Lawan Kekerasan

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Bhabinkamtibmas Palmeriam Ingatkan Warga Waspadai Tawuran Dan Curanmor

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:19 WIB

Polsek Makasar Beri Pengamanan Saat Gubernur DKI Resmikan Jalur Baru TransJabodetabek

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:13 WIB

Polisi Kawal Penertiban Atribut Ormas Di Wilayah Kecamatan Makasar Jakarta Timur

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:48 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG

Berita Terbaru