www.purnamanews.com|Tanjungpinanag Ironisnya, Max Zone Perjudian Ini Seolah Dibiarkan Bertumbuh Subur. Padahal Warga pada Umumnya Sudah Mengetahui Bahwa “MUARA” Kejahatan itu Ada di Perjudian Sekarang Pertanyaannya Lantas Mengapa Dibiarkan Saja oleh APH. .?? Selasa, (28/01/2025).
Lapor Pak Kapolsek Wilkum Tanjungpinang Timut yang Terbaik Diminta Segera Brantas dan Titup Perjudian Berkedok Gelper Jackpot dan bola pingpong Berkedok Gelper Max Zone
Berita Sebelumnya, Judi jenis jackpot dan tembak ikan bangkit kembali di wilayah Hukum Polsek Tanjungpinang Timut yang sebelumnya sempat bersih dari segala perjudian. Lokalisasi judi tembak ikan dan jakpot ini terdapat pula di Jalan ir.sutami
“Semua sudah tahu itu, cuman itulah Polsek diduga gak berani”, ucap narasumber Media ini, Minggu (26/01/2025) yang lalu.
Diminta Wilkum Polsek Tanjungpinang Timur Segera Brantas Perjudian Jackpot dan tembak ikan, bola pingpong Modus Gelper Max Zone tepatnya di jalan Ir. Sutami di Kelurahan Tanjungpinang Timut Kecamatan Bukit Bestari.Kota Tanjungpinang No.50-51
Sesuai Hasil investigasi awak Media Hari Sabtu (25/01/2025) Sekitar Pukul : 13:00 WIB Terlihat Para Pemain Pria Remaja dan Dewasa Memadati lokasi Perjudian Jackpot dan bola pimpong tersebut dan diminta Polsek Tanjungpinang Timur segera Grebek Solah-olah Pengusaha Tutup Mata dan Kebal Hukum.
Kapolri Jendral Listriyo Sigit Prabowo Mengintruksikan Seluruh jajaran harus Menindak Tegas Segala Bentuk Namanya Perjudian.
Sulit Membuat Mereka dapat lepas Melakukan Permainan judi, Akibatnya, Perjudian tersebut Menggunakan Sebagian besar Uangnya untuk Berjudi dengan Harapan Suatu Saat akan Menang Uang Tersebut bisa Saja di dapatkan dari Meminta atau bahkan Mencuri kebiasaan berjudi Menjadi Pribadi yang tidak Memiliki Tanggung jawab untuk Menafkahi kepada keluarganya kondisi ini akan Menjadi Faktor Pemicu Terjadinya kekerasan dalam Rumah tangga.
Tindak Pidana Perjudian Merupakan Tindak yang Meresahkan Masyarakat karena Tindak Pidana ini Berimplikasi Negatif Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat Perjudian Mengalami efek kecanduan yang Membuatnya dapat Kecanduan yang Membuat dapat lepas untuk Melakukan Judi .
Akibatnya ,Perjudian tersebut Menggunakan Sebagian besar Uangnya untuk Berjudi dengan Harapan Suatu Saat akan Menang .Uang Tersebut bisa Saja didapatkan dari Meminta atau bahkan Mencuri kebiasaan berjudi Menjadi Pribadi yang tidak Memiliki Tanggung jawab untuk Menafkahi kepada keluarganya kondisi ini akan Menjadi Faktor Pemicu Terjadinya kekerasan dalam Rumah tangga.
Dalam melakukan Penertiban Terhadap Perjudian Pembuat Undang Undang Mengeluarkan kebijakan Berupa Tindakan legislasi terhadap Perjudian dengan Mengatur Penertiban judi tersebut Melalui undang undang. nomor 7 Tahun 197r Tentang Penertiban Perjudian. (**)
Bersambung….