Parah !!, Dana Desa Dipakai Untuk Karauke, Eks Kades Kedungbokor Di Brebes Ditangkap Polres Brebes.

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Purnamanews.com/ BREBES – Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso Bin Radiman (41), ditangkap Polres Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp387 juta, dengan sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk bersenang-senang, termasuk karaoke.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan tersangka menggunakan uang tersebut untuk keeluan pribadi. “Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Kasat reskrim, Kamis (9/1/2025) saat konferensi pres.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, di antaranya:
1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.
3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan.
4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.

Baca Juga :  Polda Jatim Beri Bantuan Kemanusiaan Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Kasat Reskrim mengungkapkan dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.

Jumarso (41) Eks kades Kedungbokor atas dugaan korupsi Dana Desa untuk kesenangan pribadi.

 

Disebutkan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Kini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Tanjung Moco: Makam Panjang 4 Meter, Jejak Sejarah Keramat Syech Abdullah (Datuk Bereng) Perlu Perhatian Serius

Kasat Reskrim AKP Resandro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang. “Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan,” pungkasnya. (Fz/Hms).

Berita Terkait

Danramil 0602-07/Waringinkurung dan Babinsa Garda Terdepan Mendukung Penuh Pembangunan KDMP
Dua Maling Motor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi, Beraksi Sudah Ratusan Kali
“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”
FORWAL Bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Lebak, Perkuat Sinergi Antar Insan Pers
Polri Siapkan Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Bencana Alam Landa Sumatera Utara, Polri Maksimalkan Operasi SAR dan Bantuan Kemanusiaan
Road Show : Polres Kediri Beri Edukasi Bahaya Narkoba kepada Para Santri
Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 15:04 WIB

Danramil 0602-07/Waringinkurung dan Babinsa Garda Terdepan Mendukung Penuh Pembangunan KDMP

Sabtu, 29 November 2025 - 14:06 WIB

Dua Maling Motor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi, Beraksi Sudah Ratusan Kali

Sabtu, 29 November 2025 - 12:34 WIB

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”

Sabtu, 29 November 2025 - 12:33 WIB

FORWAL Bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Lebak, Perkuat Sinergi Antar Insan Pers

Sabtu, 29 November 2025 - 10:42 WIB

Polri Siapkan Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli Skala Besar Polres Priok Dalam Ops Sikat Jaya 2025

Sabtu, 29 Nov 2025 - 14:12 WIB