Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  Lokasi Diduga Tempat Perjudian Sabung Ayam Dibongkar Polsek Ngronggot

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin(23/12/2024)

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Amankan Residivis Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos

Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup Iptu Sugiarto. (**her )

Berita Terkait

Kodim 0602/Serang Dukung Anak Yatim Piatu Ikuti Seleksi TNI AD
Berantas Premanisme, Polsek Pademangan Amankan Empat Pelaku Pungli
MUSDESUS SERENTAK DI OKI, DESA ULAK JERMUN WUJUDKAN KOPERASI MERAH PUTIH
Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan
Patroli Perintis Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Pemuda Tawuran Bersenjata Tajam Di Jakarta Timur
Babinsa Koramil 0602-07/Waringinkurung Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMPN 2 Waringinkurung
Oknum Ormas Pemalak Pedagang Ditangkap Polsek Ciledug, Polisi : Modus Uang Pembinaan
Empat Pak Ogah Diamankan Polsek Cengkareng Dalam Operasi Berantas Jaya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:13 WIB

Kodim 0602/Serang Dukung Anak Yatim Piatu Ikuti Seleksi TNI AD

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:54 WIB

Berantas Premanisme, Polsek Pademangan Amankan Empat Pelaku Pungli

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

MUSDESUS SERENTAK DI OKI, DESA ULAK JERMUN WUJUDKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:52 WIB

Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:04 WIB

Patroli Perintis Polda Metro Jaya Tangkap Sembilan Pemuda Tawuran Bersenjata Tajam Di Jakarta Timur

Berita Terbaru