Ombudsman Ajak DPRD Provinsi Kepri Kolaborasi Selesaikan Persoalan Pelayanan Publik

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Tanjungpinang Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja dan koordinasi ke DPRD Provinsi Kepri pada Rabu (18/12/2054). Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman membawa hasil pengawasan pelayanan publik.

“Melalui kunjungan ini kami ingin bersilaturahmi serta memaparkan hasil pengawasan Ombudsman,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari dihadapan Wakil Ketua 2 dr. Tengku Afrizal Dahlan dan anggota DPRD Provinsi Kepri yang hadir saat itu.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa) Ombudsman Kepri, Martina Emi Farida terkait capaian laporan. Ia menjelaskan, pertanggal 16 Desember 2024, Ombudsman telah menyelesaikan 83,4% laporan.

“Laporan didominasi oleh substansi agraria sejumlah 33%. Selain itu, substansi kepegawaian, perhubungan dan infrastruktur, air, kepolisian, dan ketenagakerjaan juga mencapai lebih dari 5%. Dugaan maladministrasi yang banyak dikeluhkan yakni tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut serta penyimpangan prosedur,” tutur Martina.

Selanjutnya ia menjelaskan terkait laporan masyarakat yang perlu mendapat atensi dari DPRD Provinsi Kepri. Pertama, soal dugaan tidak memberikan pelayanan oleh PDAM Tirta Kepri yang dikarenakan belum dilakukannya penggantian pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU).

Baca Juga :  SEKJEN DPD LSM API NUSANTARA RAYA MINTA KORWIL BGN LAMPUNG KROSCEK DAPUR MBG DESA MANDA NATAR LAMSEL

Lalu, dugaan maladministrasi dalam proses tahapan seleksi pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Kepri dimana Keasistenan Riksa telah Menyurati Ketua DPRD Provinsi Kepri melalui surat nomor: T/0542/LM.44-05/0116.2024/XI/2024 tanggal 18 November 2024 namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Kemudian, ia juga menjelaskan persoalan ruas jalan Simpang Budus – Pelabuhan Roro Penarik di Kabupaten Lingga yang kondisinya rusak.

“Pada tahun 2016, Pemkab Lingga telah menyerahkan ruas jalan Budus – Pelabuhan Roro Penarik menjadi kewenangan Provinsi Kepri. Pada tahun 2021, telah diusulkan melalui Musrenbang Provinsi Kepri dan diperoleh informasi bahwa anggaran proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan tersebut pada anggaran tahun 2024 telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Padahal kondisi jalan rusak, masyarakat kesulitan melewati jalan tersebut,” kata Martina.

Selanjutnya ialah pemaparan dari Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Arif Budiman yang akrab disapa Budi terkait penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Kepri.

“Tahun ini, Pemerintah Provinsi Kepri kembali masuk pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tertinggi. Terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, nilai kepatuhannya 85.97, tahun 2023, 86.74 dan tahun 2024 nilainya menjadi 90.45,” pungkas Budi.

Baca Juga :  Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Jaring 7 Wna

Nilai tersebut diperoleh dari penilaian pada 5 sampling yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPM PTSP dan RSUD Provinsi Engku Haji Daud melalui dimensi penilaian input (kompetensi pelaksana dan sarana prasarana), proses (standar pelayanan), output (persepsi maladministrasi) dan pengelolaan pengaduan.

Selain itu, Budi juga memaparkan terkait hasil kajian kebijakan Ombudsman pada tahun 2023 soal Penyelenggaraan Layanan Pemeriksaan Normatif Ketenagakerjaan Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau dan tahun 2024 soal Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan di Kota Batam.

Melalui pertamuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri meminta DPRD Provinsi Kepri dapat bersinergi dengan Ombudsman dalam peningkatan pelayanan publik.

“Mari kita kolaborasi bersinergi melakukan pengawasan kepada OPD, UPT dan unit layanan lain terkait penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

“Kepada DPRD, berikan atensi pada permasalahan pelayanan publik yang kami sampaikan khususnya yang membutuhkan anggaran,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Berita Terkait

Batam Terpilih Sebagai Tuan Rumah Munas HPI 2026, Ardiwinata Apresiasi Kepercayaan untuk Kota Batam
Pengelolaan Sampah Jakarta : Antara Kewajiban Negara Dan Tanggung Jawab Bersama
Kapolda Aceh Kunker ke Polres Gayo Lues,
Ari Sulki Mubarok: Makna Qurban sebagai Bentuk Takwa dan Penyucian Diri
DUGAAN BANTUAN SEKOLAH FIKTIF KOTA BANDAR LAMPUNG RUGIKAN NEGARA RP 13 MILIAR
Jembatan Orange Pondok Jaya–Kalimulya Ditutup Sementara, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif
Di Duga Tambang Batu Di Jalan Lintas Sumatera Di Pertanyakan ,Publik khawatir Terjadi Longsor Serta Banjir 
FPTI Sampang Sukses Jadi Tim Teknis O2SN Panjat Tebing, Kacabdin MAS’UDI HADIWIJAYA Ikut Jajal Papan Panjat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:40 WIB

Batam Terpilih Sebagai Tuan Rumah Munas HPI 2026, Ardiwinata Apresiasi Kepercayaan untuk Kota Batam

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Pengelolaan Sampah Jakarta : Antara Kewajiban Negara Dan Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kapolda Aceh Kunker ke Polres Gayo Lues,

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:35 WIB

Ari Sulki Mubarok: Makna Qurban sebagai Bentuk Takwa dan Penyucian Diri

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:51 WIB

DUGAAN BANTUAN SEKOLAH FIKTIF KOTA BANDAR LAMPUNG RUGIKAN NEGARA RP 13 MILIAR

Berita Terbaru