www.purnamanews.com|Batam Rokok tak berpita cukai resmi serta yang diyakini tidak memiliki izin produksi seperti OFO menguasai pasar secara nasional.Dimana rokok illegal ini beredar tidak hanya di sekitar Kota Batam dan Pulau-pulau sekitar Provinsi Kepulauan Riau saja,fakta menunjukkan tengah merambah hingga ke Pariaman Provinsi Sumatera Barat woow..! Sabtu, (14/12/2024)
Narasumber Ketua Aktifis di Kepri iyan jabarkan Rokok tanpa pita cukai bermerk OFO ini dijual 15-18.000, ia rokok ini tidak ada cukainya asalnya dari Batam, kami jual seharga Rp18.000;”ujar dia
Ia menceritakan,rokok illegal yang diproduksi di Kota Batam ini dijual tidak disemua toko dan warung yang ada di Bukit Tinggi dan Pariaman. Bahkan rokok OFO dengan harga OFO, di jual dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, di daerah Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, penjualan OFO tidak kalah dibanding dengan rokok resmi yang berpita cukai dari Bea Cukai. itu artinya peredaran rokok tersebut nyaris telah menguasai Nusantara ini, namun celakanya tidak ada tindakan dari Dirjen Bea Cukai berupaya menghentikannya.
Dirjen Bea Cukai, Menimbulkan pertanyaan yang sangat dasyat terhadap bungkamnya aparat hukum dan dinas yang membidangi per izinan produksi rokok lokal.
Sebab beragam merk rokok di produksi secara lokal di Kota Batam di yakini tidak memiliki izin, ditambah lagi tidak dilekati pita cukai namun faktanya bebas di perdagangkan.(**)