Pelaku Kekerasan Santri di Prambon yang Masih Teman Sekamar Korban Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang anak berinisial SA (13), warga Dusun Plosorejo, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat(13/12/2024).

SA (13) diamankan petugas terkait dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi’in, Dusun Grompol, Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon

“Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan bahwa kejadian bermula pada 14 November 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, MKM (12), warga Dusun Sumbertowo, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, diduga dipukul lima kali oleh SA pada bagian lengan kanan akibat emosi.

Baca Juga :  Komplotan Begal Viral Di Kawasan JIEP, Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku, Tiga Pelaku Buron

“Pemukulan terjadi karena korban menendang pelaku saat dibangunkan untuk salat subuh,” jelas Kasat Reskrim.

Kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan kelumpuhan sebagian tubuh. Korban sempat dirawat intensif di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri sebelum akhirnya pulang pada 8 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban yang menguatkan adanya tindak kekerasan. Beberapa saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak pondok pesantren dan rekan sekamar korban.

Baca Juga :  DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

SA kini dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk penanganan lebih lanjut, mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai pelaku maupun korban,” pungkas AKP Julkifli. (**her )

Berita Terkait

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban
Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri
Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas
Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”
Polda Kepri Perkuat Genggaman Keamanan di KEK Galang Batang: Wakapolda Anom Wibowo Tinjau Pos Terpadu Bernilai Strategis Nasional
GEBER Kepri Siap Guncang Dompak: Desak DPRD Bentuk Pansus dan Audit Proyek Taman Gurindam 12
Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Pelajar Di Tomang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:43 WIB

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 05:16 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”

Berita Terbaru