Klarifikasi Assoc Prof.Dr.H.Kemas Herman Terkait Pemberitaan Di Jabar Online Yang Seolah Merupakan Bagian Dari Kuasa Hukum 01

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MKAN) dan dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur, dan sekaligus sebagai Pengacara kondang Profesional, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar di media online www.JabarOnline.com.

Pemberitaan tersebut berjudul *”Iqbal Daut Hutapea: Paslon 01 Tetap Dapat Melakukan Gugatan ke MK”* dan menyertakan foto Dr. Kemas Herman.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, pada Minggu, 8 Desember 2024, Assoc Prof. Dr.Kemas Herman menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan dengan tim kuasa hukum Paslon 01.

Baca Juga :  FWJ Indonesia Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Di Kemayoran

“Saya menyampaikan informasi terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dimana ada foto saya. Maka dengan ini saya sampaikan pernyataan bahwa saya tidak pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Paslon 01” tegasnya.

Dr. Kemas Herman juga menjelaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut adalah foto yang diambil lima tahun lalu, saat ia bersama rekan sejawatnya, IDH dan PAS.

“Ini adalah foto kami lima tahun saat kami bersama-sama sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan KPU Kota Bekasi tahun 2019 yang memenangkan Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto selaku Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode tahun 2019-2024,” papar Dr. Kemas Herman.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 91 Anggota Polri dan ASN

Jadi sekali lagi saya tegaskan bahsa saya bukan merupakan bagian dari Kuasa Hukum 01, ujar Assoc Prof Dr Kms Herman.

Klarifikasi ini menunjukkan pentingnya akurasi dalam pemberitaan, serta menegaskan komitmen Assoc Prof Dr. Kemas Herman terhadap integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dan tidak salah paham terkait posisi Dr. Kemas Herman dalam kasus tersebut.

 

 

*red

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Kades Pantai Makmur Bersama Warga Bersihkan Lingkungan
Kepala UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi : Warga Jangan Buang Sampah Ke Kali
UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi Rutin Bersihkan Tumpukan Sampah Liar Di Setia Asih
Buntut Pemutusan Kontrak Dengan BPJS, RS Bhakti Asih Brebes PHK 100 Karyawan lebih.
FWJ Indonesia Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Di Kemayoran
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mojoroto Datangi Lokasi Orang Meninggal Mendadak
PLN Nusantara Power Bangun Kolaborasi Dalam Perencanaan Program CSR Tahun 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:51 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:35 WIB

Bangkitkan Semangat Gotong Royong, Kades Pantai Makmur Bersama Warga Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:54 WIB

Kepala UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi : Warga Jangan Buang Sampah Ke Kali

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:57 WIB

UPTD Wilayah 1 DLH Kabupaten Bekasi Rutin Bersihkan Tumpukan Sampah Liar Di Setia Asih

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:33 WIB

Buntut Pemutusan Kontrak Dengan BPJS, RS Bhakti Asih Brebes PHK 100 Karyawan lebih.

Berita Terbaru