Di Dampingi Kuasa Hukum, Kubu Kluisen-Iif (KIF) Resmi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Melawi Ke MK

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Melawi, Kalbar.  Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi Kluisen – Iif Usfayadi ( KIF) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Melawi 2024 ke Mahkamah konstitusi (MK).

Pendaftaran Ke MK tertuang dalam isi surat elektronik via online dengan bukti tanda terima pengajuan permohonan nomor : 33/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, Pokok perkara: Perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Melawi tahun 2024 (6/12/24) pukul 08:00 Wib

A.Sunardi .SH, Tim hukum Paslon Kluisen -Iif ( KIF)

Menyampaikan perihal gugatan hasil Pilkada Melawi resmi telah di daftarkan ke MK setelah penetapan pemenang pilkada Melawi pada 3 Desember kemarin,oleh KPU Melawi.

“Sudah kami daftarkan tadi pagi ,aturannya memang begitu 3 hari setelah penetapan oleh KPU baru boleh mendaftarkan gugatan Pilkada ke MK” Kata Sunardi, Jumat (6/12/24).

Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati,nomor urut 01 Kluisen -Iif Usfayadi merupakan Rival paslon nomor urut 02 Dadi Sunarya Usfa Yursa-Malin dalam kontestasi Pilkada Melawi 2024

Baca Juga :  ‎Danramil 0602-21/Kopo Kodim 0602/Serang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa Merah Putiih di Desa Nanggung

Dan pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Melawi telah menetapkan Pasangan Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin sebagai Pemenang Pilkada Melawi 2024 dalam rapat pleno berjenjang hingga tingkat Kabupaten pada Selasa (3/12/24).

Dilihat di laman JDIH KPU RI, Kamis (6/12/2024), aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.

Dalam Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.

“Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 157 ayat 5.

Baca Juga :  Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Lawan dengan Kesadaran Kolektif

MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan paslon pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.

Putusan MK apapun hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10.

 

Ahmad Sukri/Red

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung
TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Sampai Ke Meja Siswa, Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran
Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Membuka Off-Road Championship Banten, Meriahkan HUT Ke-80 TNI
Kodim Serang Gelar Sosialisasi Korps Kadet RI di SMKN 2 Kota Serang
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Edi Junaedi Terpilih Pimpin Forwal Lebak Periode 2025–2030
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 0602-20/Pamarayan Kodim 0602/Serang Gelorakan Semangat Bela Negara di SMK Global 2 Bandung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

TNI Peduli, Danramil 0602-08/Petir Kodim 0602/Serang Sigap Salurkan Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Sampai Ke Meja Siswa, Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Kodim 0602/Serang Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Membuka Off-Road Championship Banten, Meriahkan HUT Ke-80 TNI

Berita Terbaru