Purnamanews.com |Sampang – Polres Sampang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sindikat antarprovinsi. Tiga perempuan asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diselamatkan dari jeratan perdagangan manusia.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, korban berinisial S (39), D (32), dan P (38) dijanjikan pekerjaan resmi di luar negeri tanpa biaya oleh pelaku berinisial F (47), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Namun, korban justru dijual kepada tersangka dengan harga Rp15 juta per orang oleh dua pelaku lain yang kini berstatus buron.
Sindikat Ilegal dan Eksploitasi
Tersangka F menampung korban selama lima bulan di rumahnya sembari menunggu rekan lain berinisial A, warga Arab Saudi. “Korban kemudian direncanakan dijual ke luar negeri dengan harga Rp40 juta per orang,” terang Hendro.
Modus operandi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan, menggerebek lokasi, dan menangkap tersangka F. Barang bukti berupa dua paspor atas nama korban dan bukti transfer kepada pelaku lain berhasil diamankan.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakannya merekrut, menampung, dan menjual korban secara ilegal,” tegas Hendro. Kasus ini kini terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Pewarta : Adhon