Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengonfirmasi penangkapan dua pemuda terkait peredaran pil dobel L di wilayah Nganjuk. Kedua tersangka berinisial MS (23), warga Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, dan WK (23), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek. Jum’at(29/11/2024).

Dalam keterangannya, AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB di sebuah warung seblak bakar di Jalan Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Nganjuk. Penangkapan ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran pil LL. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Buser Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Gurah

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung seblak tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil dobel L yang disimpan di saku celana depan salah satu tersangka, MS. Setelah diinterogasi, MS mengaku masih menyimpan 103 butir pil dobel L di rumahnya di Desa Balongrejo.

“Selain pil dobel L, kami juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka mendapatkan barang ini dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) yang saat ini masih kami buru,” jelas Iptu Heru.

Baca Juga :  Dua Celurit Disita Dari Lima Remaja Yang Hendak Tawuran Di Grogol Petamburan

Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1,5 miliar. (**her )

Berita Terkait

Viral….! Polsek Lubuk Baja Kota Takut Dengan Pengusaha 303 Judi Bola Pimpong dan Jackpot Mencuat WNA Singapura Berinisial JFC dan ASG di Lantai 7 Apartemen Formosa Tak Tersentuh Hukum
Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Mengungkap Kasus Prostitusi Online  Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam
Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir
Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Delapan Pelajar Berikut Sajam Di Kapuk Raya
Polres Nganjuk Bekuk Komplotan Curanmor, Tiga Unit Motor Hasil Curian Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:31 WIB

Viral….! Polsek Lubuk Baja Kota Takut Dengan Pengusaha 303 Judi Bola Pimpong dan Jackpot Mencuat WNA Singapura Berinisial JFC dan ASG di Lantai 7 Apartemen Formosa Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:47 WIB

Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:22 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Mengungkap Kasus Prostitusi Online  Anak Dibawah Umur

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:54 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Senin, 9 Desember 2024 - 13:36 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

Berita Terbaru

Uncategorized

Kanit Binmas Hadiri Lailatul Ijtima NU Ranting Pulogadung

Rabu, 11 Des 2024 - 13:07 WIB

Business

Apakah Ada Bahaya di Balik Pembalut Mint?

Rabu, 11 Des 2024 - 11:42 WIB