Polres Nganjuk Bongkar Peredaran Uang Palsu di Pasar Sawahan, Dua Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sawahan. Kamis (28 /11/2024).

Dua orang pelaku berinisial NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, dan SP (49), warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan berikut barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.

“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ini membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Polres Sintang Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Serentak Menuju 3 Kecamatan Terjauh

Dari pegungkapan perkara ini, Kapolres menimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang akhir tahun. Beliau meminta agar segera melaporkan kepada petugas jika ada aktivitas mencurigakan, terutama terkait transaksi keuangan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu, 24 November 2024. Tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.

“Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Amankan Enam Remaja Dan Dua Sajam

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain seperti dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (**her )

Berita Terkait

Perketat Keamanan dan Pengawasan, Rutan Batam Kembali Gelar Razia Rutin “One Day One Room” Ciptakan Lingkungan yang Kondusif Perketat Keamanan dan Pengawasan, Rutan Batam Kembali Gelar Razia Rutin “One Day One Room” Ciptakan Lingkungan yang Kondusif
Viral….! Polsek Lubuk Baja Kota Takut Dengan Pengusaha 303 Judi Bola Pimpong dan Jackpot Mencuat WNA Singapura Berinisial JFC dan ASG di Lantai 7 Apartemen Formosa Tak Tersentuh Hukum
Kakorlantas Bicara Tiga Kluster Fokus Perjalanan Nataru 2024: Jalur Tol, Penyeberangan, Hingga Arteri dan Wisata
Sambut Masa Depan Polri Presisi, Polres Kediri Kota Tutup Latihan Kerja dengan Kegiatan Sambung Guyub
Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Mengungkap Kasus Prostitusi Online  Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam
Rokok Manchester Ilegal Tanpa Pita Cukai Menjamur Diduga KPPBC Prov Kepri Kangkangi Program ASTA CITA Presiden RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:32 WIB

Perketat Keamanan dan Pengawasan, Rutan Batam Kembali Gelar Razia Rutin “One Day One Room” Ciptakan Lingkungan yang Kondusif Perketat Keamanan dan Pengawasan, Rutan Batam Kembali Gelar Razia Rutin “One Day One Room” Ciptakan Lingkungan yang Kondusif

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:31 WIB

Viral….! Polsek Lubuk Baja Kota Takut Dengan Pengusaha 303 Judi Bola Pimpong dan Jackpot Mencuat WNA Singapura Berinisial JFC dan ASG di Lantai 7 Apartemen Formosa Tak Tersentuh Hukum

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:43 WIB

Kakorlantas Bicara Tiga Kluster Fokus Perjalanan Nataru 2024: Jalur Tol, Penyeberangan, Hingga Arteri dan Wisata

Rabu, 11 Desember 2024 - 00:05 WIB

Sambut Masa Depan Polri Presisi, Polres Kediri Kota Tutup Latihan Kerja dengan Kegiatan Sambung Guyub

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:47 WIB

Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, Lima Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Business

Apakah Ada Bahaya di Balik Pembalut Mint?

Rabu, 11 Des 2024 - 11:42 WIB